MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku perampasan gawai atau handphone (HP) di depan minimarket Indomaret, Jalan H Kalla, Makassar ditangkap personel kepolisian dari Polsek Panakkukang.
Terduga bernama Iqbal alias Aco (42), warga Jalan Korban 40.000 Jiwa dan Afdal (42), warga Jalan Datuk Ditiro, ditangkap anggota Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, di Jalan Andi Pangerang Pettarani dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul, dalam kasus pencurian, pada Senin (25/7).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, kepada BKM, kemarin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Panakkukang, kedua terduga merampas gawai milik M Aidil (22), warga Jalan Angkasa 2, Makassar, dengan nomor LP/B/599/VII/PNK/2022/Restabes Makassar Sekta Panakukkang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMax warna kuning dengan nomor plat DD 4837 RC.
Dalam kronologis kejadian berawal saat korban berada di parkiran Indomaret. Kemudian datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor langsung menyuruh korban untuk memperlihatkan gawai miliknya. Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas gawai tersebut kemudian rekan korban berteriak minta pertolongan.
Salah seorang pelaku langsung melarikan diri membawa gawai milik korbannya. Dan seorang pelaku lainnya beserta sepeda motor yang digunakan, diamankan warga setempat. Dalam penangkapan tersangka berawal pada saat anggota Resmob dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul, melaksanakan patroli wilayah di Jalan AP Pettarani.
Dan salah satu anggota Resmob mendapat informasi bahwa telah diamankan sesorang yang diduga melakukan pencurian di Jalan H Kalla oleh warga. Selanjutnya, anggota Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Iqbal.
Anggota Resmob kemudian melakukan pengembangan keberadaan pelaku Afdal beserta barang bukti. Dan salah satu anggota Resmob mendapat informasi kalau Afdal berada di Jalan Korban 40.000 Jiwa. Anggota Resmob lalu menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Afdal beserta barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti diamankan menuju Posko Resmob Polsek Panakkukang guna dilakukan interogasi. Hasil interogasi, pelaku Iqbal alias Aco bersama pelaku Afdal mengakui telah melakukan pencurian menggunakan sepeda motor.
Caranya, pelaku Iqbal alias Aco meminta korban memperlihatkan gawai miliknya. Kemudian pelaku Iqbal langsung merampas gawai tersebut. Selanjutnya, gawai tersebut diberikan kepada Afdal. Namun salah seorang rekan korban berteriak. Dan pelaku Iqbal langsung dipegang oleh warga sekitar. Sedangkan pelaku Afdal langsung melarikan diri membawa kabur gawai milik korbannya. (jul)