BULUKUMBA, BKM — Sebuah video beredar viral di tengah masyarakat Bulukumba. Mempertontonkan adegan seorang pria yang melakukan tindakan amarol berupa masturbasi. Ia melakukannya di atas motor.
Lekaki berinisial R itu diamankan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. Ia diciduk petugas, Kamis (28/7).
Perbuatan asusila R dilakukan di atas sepeda motor Yamaha Soul warna hitam merah. Berlangsung di ruas jalanan umum yang diketahui berlokasi di Jalan S Parman, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Karena viral dan membuat resah masyarakat, aparat Polres Bulukumba langsung mengubernya. R yang berprofesi sebagai petani rumput lain itu diamankan oleh tim Resmob di kediamannya, Kecamatan Gantarang.
Pelaksana Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H Marala, membenarkan jika R telah diamankan polisi. Ia sudah berada di unit PPA. ”Sekarang sudah diamankan. Ada di ruang Unit PPA,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap motif R melakukan perbuatan amoral tersebut. Ternyata, ia kecewa terhadap seorang perempuan yang dikenalnya. Wanita tersebut telah menolak cintanya.
”Jadi, pelaku ini kecewa dengan seorang perempuan yang dikenalnya, karena cintanya ditolak. Pada saat melakukan perbuataannya seperti yang terekam di video, di lokasi itu dia melihat perempuan tersebut. Pria itu kemudian singgah dan melakukan masturbasi di depannya,” terangIptu Marala.
Dijelaskan pula bahwa R mengenal seorang perempuan dari Facebook akhir tahun lalu. Mereka lalu saling bertukar nomor gawai. Kemudian berlanjut dengan pertemuan.
Usai pertemuan itu, melalui pesan WhatsApp, R menyampaikan perasaannya. Siapa sangka, perempuan tersebut menolak cintanya. Malah memblokir nomor kontaknya. Akibatnya, pelaku tak lagi bisa berkomunikasi dengan wanita yang disukainya itu.
Hingga akhirnya pada hari Rabu (27/7), tanpa sengaja R melihat perempuan tersebut sedang duduk di teras rumah. Ia lalu menghentikan motornya dan melakukan perbuatan tak terpuji.
Kanit PPA POlres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar, menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diamankan. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi,” pungkasnya.
Aktivis dakwah dan pendidikan yang juga Ketua Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba Ikhwan Bahar, menilai praktik cabul ini merupakan fenomena amoral yang mulai mewabah di tengah masyarakat, termasuk di Bulukumba. Itu adalah perilaku buruk yang tak pantas dicontoh.
Ia menyebut, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan dari kejadian ini. Pertama, masih pentingnya dakwah dan pembinaan moral serta akhlak di masyarakat
. Kedua, perubahan dunia dan kecanggihan teknologi saat ini, seharusnya membuat kita makin mawas diri, bahwa bukan hanya Allah yang melihat perbuatan kita, tapi kamera ada di mana-mana.
”Ketiga, menjadi catatan penting bagi orang tua untuk mengawasi anak, khususnya dalam hal moral.
Keempat, perlu ada sanksi secara hukum bagi pelaku amoral seperti itu,” tandasnya. (min/b)