Site icon Berita Kota Makassar

Disdukcapil Buat Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

MAROS, BKM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Program ini merupakan hasil dari Musrembang yang dilakukan di 14 kecamatan.

Gunanya, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan catatan kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Maros, Laurensius Nongkese, mengatakan, ada tiga jenis pelayanan yang dilakukan dalam program ini.
Pertama Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Keliling (Pakintaki). Pelayanan dilakukan di desa-desa terpencil atau desa yang masyarakatnya majemuk. Dimana, kesulitan mengurus saat hari kerja.

Ia menambahkan, selain untuk masyarakat pedesaan, layanan Pakintaki juga beraksi ketika ada bencana alam. ”Pakintaki juga dilakukan jika saja ada peristiwa penting. Misalnya bencana alam. Sehingha dokumen kependudukannya hilang. Nantinya, tim Pakintaki akan turun,” ujarnya.
Ia menyebutkan, layanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil seluruhnya tersedia dalam Pakintaki.
Oleh karena itu, jumlah anggota tim Pakintaki cukup banyak, mencapai 10 orang sekali turun.
Selanjutnya, ada Tanggap Dukcapil (Tandu).

Lauren, sapaan akrabnya menjelaskan, berbeda dengan Pakintaki, Tandu hanya melayani perekaman KTP dan KK bagi warga yang terkendala masalah kesehatan, lansia, disabilitas dan sebagainya. Sehingga anggota timnya hanya 5 orang.
”Ketika ada laporan yang urgent, tim akan langsung turun. Contohnya seperti orang yang sakit dan membutuhkan KTP atau KK untuk bisa memperoleh pelayanan di Rumah sakit, natinya akan dilakukan perekaman di tempat,” katanya.

Kemudian, katanya, akan dilakukan dengan pelayanan Ojek Melayani Dokumen Kependudukan (OM Duk). ”Jadi ketika ada laporan tim Tandu turun, melakukan perekaman. Kemudian, sekitar 30 menitan, dokumen kependudukan yang sudah dicetak akan diantar oleh OM Duk,” tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, bisa langsung membuat laporan. ”Kalau pelayanan Tandu, masyarakat bisa membuat laporan melalui media sosial dan nomor telepon kami. Kalau Pakintaki, masyarakat harus membuat laporan lewat Pemerintah desa, kemudian desa yang akan menyampaikan kepada kami,” ujarnya. (ari/c)

Exit mobile version