pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik

MAKASSAR, BKM — Para guru di Makassar boleh bernapas lega. Para pahlawan tanpa tanda jasa itu kini dibentengi dengan beleid baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, para pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (1/8) di gedung DPRD Makassar, Jalan AP Petta Rani.
Juru Bicara Pansus Perlindungan Guru Sangkala Saddiko, menjelaskan bahwa secara formatif, guru memang telah mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas rumusan UU tersebut dengan memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan kepada guru sesuai tugasnya.
Sementara pada ayat dua menjelaskan ruang lingkup yang meliputi perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan ini membedakan antara perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja.
“Namun, pada implementasinya, seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya,” ungkap Sangkala Saddiko, kemarin.
Ia mencontohkan fenomena perilaku siswa yang tidak mematuhi perintah guru perlu memperoleh teguran agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Namun, hal tersebut belum tentu dilaksanakan oleh siswa.

Dia melanjutkan, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah tersebut, tetapi kembali memberontak terhadap guru, serta munculnya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai siswa di sekolah.
Hal tersebut terkadang membuat siswa seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan guru. Hal inilah yang mendorong guru melakukan tindakan tegas agar peserta didik taat dan patuh.
Tapi sayangnya terkadang pula, baik peserta didik maupun orang tua, atau walinya keberatan dengan tindakan guru tersebut. Akhirnya guru dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bahkan sampai berproses hukum. Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tanggung jawab yang diberikan negara kepada guru sangat besar dan risikonya pun begitu besar. Karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi guru agar tidak serta merta dapat dipidanakan dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru.
“Dengan adanya perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasakan aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Walau begitu, lanjut Sangkala Saddiko, ada beberapa poin dalam perda ini yang akan disempurnakan, dan Unit Pelayanan dan Perlindungan Guru (UPPG) harus mengetahui secara keseluruhan mengenai isi perda tersebut.
“Ada 29 pasal di dalamnya. Inti dari pembahasan perlindungan guru ini, bahwa guru bisa mengadukan segala bentuk perlakuan tidak adil yang mereka dapat selama menjalankan profesinya. Asalkan guru tidak juga menyalahi aturan yang ada atau melakukan tindakan kriminal,” jelasnya.
Selain itu, legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini melanjutkan, bahwa perda ini juga akan mencegah beberapa kejadian kekerasan yang menimpa para guru. Sebab selama ini tidak sedikit dari mereka terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan. Ironisnya, seolah tidak ada yang bisa membela mereka.
“Ke depan tidak boleh lagi ada guru yang bermasalah hukum kemudian dia mengurusnya sendiri. Kita sudah buatkan perda khusus untuk mereka,” tandasnya.

Posko UPPG

Menyusul telah hadirnya Perda Perlindungan Guru, DPRD Makassar mengamanatkan kepada Pemkot untuk menyiapkan pembentukan posko Unit Pelayanan dan Perlindungan Guru (UPPG).
Menurut Sekretaris Pansus Perlindungan Guru Azwar ST, perda baru tersebut sudah dapa diterapkan tanpa harus menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali). “Perda itu sudah bisa diterapkan sejak disahkan kemarin. Sudah bisa diaplikasikan tanpa menunggu terbitnya perwali terlebih dahulu. Jadi perda ini sudah berlaku sejak ditetapkannya. Karena kita juga sudah dapat asistensi dari Pemprov Sulsel dan sudah melewati beberapa kali kajian, jangan sampai tumpang tindih dengan perda yang sudah ada,” terang Azwar, Selasa (2/8).
Legislator Fraksi PKS ini menerangkan, Perda Perlindungan Guru terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Yang diatur di dalamnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

“Semua itu sudah mencakup keseluruhan apa yang menjadi kebutuhan, kenyamanan, kerja dan keamanan bagi para guru yang ada di Kota Makassar. Bahkan kami perintahkan sesuai amanat dalam perda ini, pemerintah daerah sudah harus membentuk posko UPPG bagi para guru yang ingin melapor,” jelasnya.

Guru Lebih Tenang

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari seluruh anggota DPRD Kota Makassar, dengan proses yang cukup panjang, menjadikan Ranperda Perlindungan Guru akhirnya ditetapkan sebagai perda.
“Perlindungan guru menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Dengan hadirnya perda baru tersebut, diharapkan dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya, serta mencerdaskan anak bangsa
“Memang telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan dengan hadirnya perda ini, guru-guru bisa melaksanakan profesi dengan lebih tenang dalam berinteraksi dengan peserta didik.

“Intinya, perda ini untuk melindungi guru dari konflik. Sama dengan perda perlindungan perawat misalnya,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Muhyiddin, sesungguhnya di PGRI itu sudah ada kode etik yang mengatur profesi guru. Namun dengan hadirnya Perda Perlindungan Guru ini, lebih menguatkan kapasitas para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
“Penguatan terhadap perlindungan guru bisa lebih ditekankan dengan hadirnya Perda Perlindungan Guru ini. Betul-betul kita tidak ingin terjadi apa-apa. Sepanjang nanti, bukan mencari masalah, tapi kita utamakan kedamaian,” tandas Muhyiddin. (ita-rhm)




×


Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link