Connect with us

Headline

KMS Sulsel Tolak Perda Perlindungan Guru

-

MAKASSAR, BKM — Sejumlah aktivis perlindungan anak mengkritisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Aktivis lintas lembaga itu bertemu di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Petta Rani, Makassar.

“Guru itu bukan kelompok rentan, berbeda dengan anak yang secara psikis, fisik, dan sosial mesti dilindungi untuk menjamin tumbuh kembangnya,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan Fadiah Machmud, yang memimpin pertemuan, dalam rilis yang diterima BKM, Senin (8/8).
Para aktivis itu kemudian membuat catatan kritis terhadap substansi Perda Perlindungan Guru Kota Makassar untuk disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Fadiah Machmud (LPA Sulsel), Hidayat dari Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib), Ira Husain dari Institute of Community Justice (ICJ), Umi Lestari dari (Dewi Keadilan), Itha Karen dari Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, dan Rusdin Tompo, pegiat literasi.

Dalam catatan kritis itu disampaikan bahwa kebijakan Pemkot Makassar tentang Perlindungan Anak telah memberikan capaian yang maksimal. Beberapa kabupaten/kota bahkan terinspirasi dari keberhasilan yang dicapai oleh Kota Makassar.
Capaian yang dimaksud antara lain telah dicanangkannya Makassar sebagai Kota Layak Anak sejak tahun 2014. Dengan pencanangan ini, Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban negara untuk melakukan upaya penghargaan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan terhadap hak-hak anak.

Laman: 1 2 3

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini