MAKASSAR, BKM — Nama sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Hal ini diketahui setelah pengecekan secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id, serta website sipil.kpu.go.id.
Komisioner KPU Sulsel Uslmin, menyatakan bahwa salah satu dokumen persyaratan bagi parpol untuk mendaftar yaitu E-KTP. Artinya, NIK yang muncul di Sipol adalah e-KTP yang menjadi salah satu persyaratan dokumen.
“Ada empat anggota KPU Sulsel dan dua staf yang NIK-nya ada di Sipol,” kata Uslimin saat sosialisasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu di Aula Kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8).
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, juga menyebutkan ada satu komisioner dan tujuh staf yang namanya dicatut menjadi kader parpol. Namun, pihaknya memastikan nama-nama yang dicatut itu bukan kader parpol.
“Kami juga sudah klarifikasi teman-teman, staf, apa benar dia anggota parpol. Mereka mengatakan tidak. Lalu kan ada form pernyataan bahwa mereka bukan anggota parpol dan itu sudah disampaikan ke KPU,” kata Saiful saat dikonfirmasi.
Bawaslu juga menyampaikan kepada KPU secara berjenjang untuk memperbaiki sistem tersebut. Sebab Bawaslu sendiri tidak bisa mengakses Sipol.
“Yang bisa melihat itu di KPU, sehingga kami berharap itu kemudian bisa diperbaiki. Karena teman-teman keberatan namanya dicatut jadi bagian parpol,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya, mengatakan bahwa nama-nama yang dicatut parpol tersebut nantinya akan dihapus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Data akan dipulihkan.
“Anggaplah nama saya dicatut dan saya tidak pernah melakukan itu. Tapi ternyata ada orang yang mencatut. Apakah saya bisa melakukan upaya lain selain hanya dihapus? Kalau mekanismenya di KPU seperti itu,” kata Asram.
Ketika nama yang dicatut itu dihapus kemudian keanggotaan parpol tidak mencukupi, maka itu menjadi ancaman dan konsekuensi bagi parpol bersangkutan. Karena otomatis, jumlah anggota parpol yang sebelumnya genap bisa berkurang.
“Ketika dia tidak memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000, kan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya ke parpol,” jelas Asram.
Meski begitu, ketika parpol belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, maka hal itu masih bisa diperbaiki. Selama masih dalam proses verifikasi administrasi, maka parpol bisa mengganti nama-nama anggota untuk mencukupi syarat keanggotaan 1/1.000.
Kemudian ketika parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka nama anggotanya masih bisa diganti sepanjang tahapan verifikasi administrasi belum mencapai batas hingga 10 Oktober 2022.
“Jadi mereka bisa memasukkan di masa perbaikan. Tapi setelah verifikasi administrasi perbaikan sudah lewat batas waktu, itu sudah tidak bisa lagi karena sudah masuk verifikasi faktual,” terang Asram. (jun)