MAKASSAR, BKM — Sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK No. 04 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi, Sulawesi Selatan masuk zona merah dengan 14 kabupaten/kota yang terpapar. Salah satu daerah di Sulsel dengan tingkat kematian hewan ternak cukup tinggi dan masuk zona merah adalah Kabupaten Jeneponto.
Untuk mengetahui seperti apa kondisi di kabupaten tersebut, Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke sana, Selasa (9/8). Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas
pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi, antara lain pertanian dan perkebunan. Dalam kunjungannya, para anggota Komite II DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai bertemu langsung dengan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian Pemprov Sulsel, Satgas PMK Jeneponto, Asosiasi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang peternakan, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Bupati Iksan Iskandar menyebutkan, di Kabupaten Jeneponto ada sekitar 400 ekor sapi dan 349 kerbau terpapar PMK. Dari angka tersebut, satu ekor sapi dipotong, enam ekor mati, dan sembuh 14 ekor. Sisa kasus masih terdapat 390 ekor sapi.
Selain sapi, kerbau dan kambing, kuda termasuk hewan yang banyak ditemui di Jeneponto. Kegiatan vaksinasi hewan juga telah dilakukan di seluruh kecamatan di Jeneponto yang mencapai 788 ekor sapi, 150 ekor kerbau, dan 78 ekor kambing.
Yorrys berharap dengan pengawasan ketat, bisa meminimalisir semakin meluasnya PMK di Jeneponto. “Kami yang hadir di sini memberikan dukungan serta memberikan penegasan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan akan sangat sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan peternakan hewan yang efektif, efisien, bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan juga berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Kami juga menerima masukan-masukan lain terkait peternakan dan kesehatan hewan, bukan hanya yang terkait dengan PMK, sehingga dapat kita bawa memasuki masa sidang keenam nanti,” terangnya.
Mewakili Badan Karantina Pertanian , Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan (Barantan) Hayati Hewani Wisnu Wasesa Putra memaparkan, saat ini Barantan mempunyai 537 pintu masuk dan pintu keluarg yang dijaga oleh pejabat karantina yang bertugas. Pintu tersebut terbagi dalam 117 bandara, 346 pelabuhan, 2 dry port, 58 kantor pos dan 14 pos lintas batas negara.
Dalam penjelasan, Wisnu juga menyinggung bahwa untuk pintu masuk dan keluar yang tidak ditetapkan menjadi kewenangan instansi yang berwenang. Oleh karena itu diharapkan adanya sinergi antara instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama.
Untuk wilayah Jeneponto, saat ini Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar sudah mengawal dengan menempatkan petugas di wilayah kerja pelabuhan laut Jeneponto. Terkait lalu lintas hewan ini, peran media pembawa menjadi faktor yang penting sebagai media penularan.
“Selain itu, kami juga mengindentifikasi selain hewan maupun produk hewan, ada hal-hal lain seperti manusia juga berperan menjadi media pembawa virus ini,” tuturnya
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir menegaskan saat ini telah dilakukan langkah-langkah pencegahan di Sulawesi Selatan. Salah satunya dengan melakukan pengawalan dan pencegahan yang ketat dan tepat untuk menjaga agar Sulsel kembali menjadi zona hijau. Dengan adanya sinergi dengan instansi terkait juga diperlukan agar pengawalan ini dapat lebih maksimal. (rhm)