MAKASSAR, BKM–Seratusan pekerja dan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (10/8).
Pimpinan aksi sekaligus pimpinan organisasi pekerja dan buruh silih berganti menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat.
Legislator Partai Amanat Nasinal (PAN) Sulsel, Andi Irwandi Natsir,,untuk kesekian kalinya menerima aspirasi dari belasan organisasi pekerja atau buruh dari Makassar, Kabupaten Wajo, Maros dan Jeneponto terkait undang undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai sejak awal bermasalah dan sangat merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.
Andi Irwandi Natsir bersama anggota Fraksi PAN DPRD Sulsel Dr Husmaruddin, menerima kedatangan jenderal lapangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Fikasianus Iccang.
Iccang menegaskan bila aksinya damai dan meminta pihak lain agar tidak memancing keributan saat aksi digelar.
Pihaknya berharap agar UU nomor 11 segera dicabut, “Kami juga meminta agar hentikan kriminalisasi, intimidasi terhadap pekerja yang menuntut hak-haknya. UU nomor 11 harus dicabut karena sumber dari berbagai masalah,”jelas Iccang. Ia juga berharap DPRD Sulsel sebagai wakil rakyat mendukung aspirasi dari masyarakat
Andi Mallanti dari KSBSI juga berharap agar UU nomor 11 dicabut sebab sangat merugikan kaum buruh, “anggota dewan yang juga merupakan pengusaha dapat berlaku tidak sewenang wenang terhadapat pekerjanya. Kami berharap wakil rakyat dapat memperjuangkan aspirasi kaum buruh dan pekerja agar sampai ke pemerintah pusat,”ujar Mallanti.
Tak hanya itu, pimpinan organisasi pekerja dari Kabupaten Wajo, Abd Kadir Nongko, berharap, agar jangan aspirasi hanya disimpan dalam laci, namun wakil rakyat perlu membantu menyampaikan aspirasi masyarakat kecil, “Sekarang giliran rakyat untuk meminta undang undang itu dicabut. Jangan hanya berjuang ketika masuk tahapan pemilu,”pinta Kadir Nongko.
Menyikapi tuntutan buruh, Andi Irwandi Natsir berjanji, akan menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Tak hanya itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bone ini juga bersedia untuk berorasi di tengah tengah para buruh yang menggelar aksi.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin, mengaku jika aksi demo yang dilakukan kaum buruh dan pekerja di Sulsel sulit untuk membatalkan UU nomor 11, sebab hal itu merupakan usul DPR RI dan keputusan presiden, “Tapi kalau sekedar menyampaikan aspirasi, bolehlah,”jelas Darmawangsyah Muin.
Pantauan BKM, dari seratusan pekerja dan buruh ada puluhah pendemo yang mengenakan jaket organisasi bertuliskan KSPSI, KSBSI , SBN, SBNI, SPN, FSB KAMIPARHO, GRD, dan GSBN serta PMBI. (rif)