TAKALAR, BKM — Sebuah proyek pembangunan gedung balai nikah senilai Rp1,5 miliar yang terletak di samping kantor Camat Mangngarabombang mendapat sorotan dari masyarakat Takalar.
Pasalnya, proyek milik Kementerian Agama (Kemenag) tersebut diduga kuat tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan mengabaikan arahan rencana anggaran belanja (RAB) yang didorong pihak Kemenag pusat. Informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, beberapa item kegiatan pada proyek gedung balai nikah dan manasik haji Kecamatan Mangngarabombang dihilangkan.
”Layak memang disorot proyek balai nikah dan manasik haji yang ada di Kecamatan Mangngarabombang. Karena beberapa item kegiatan yang tertuang dalam RAB dihilangkan, di antaranya ditiadakannya bangunan pagar serta ditiadakannya pengadaan mobiler,” kata salah seorang pegawai Kemenag Takalar minta identitasnya disembunyikan, Kamis (11/8).
Menurut sumber terpercaya itu menambahkan, jika dibandingkan bangunan balai nikah dan manasik haji yang ada di Kecamatan Galesong Utara, sangat jauh beda dengan bangunan balai nikah dan manasik yang tengah berlangsung diKecamatan Mangngarabombang (Marbo).
”Gedung balai nikah di Kecamatan Galesong Utara inklud dengan bangunan pagar serta ada mobiler. Sedangkan bangunan balai nikah di Marbo tidak memiliki kedua item itu. Padahal, desain dan RAB bangunan hanya satu yang diserahkan oleh Kemenag pusat,” ungkapnya lagi.
Menyikapi dugaan dihilangkannya item kegiatan di kantor balai nikah dan manasik haji di Kecamatan Mangngarabombang, Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji, H Imran Tola, menuding Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut dengan pihak konsultan perencana telah bersekongkol menghilangkan item kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar dari bangunan tersebut.
”Besar kemungkinan ada konspirasi jahat antara PPK dengan konsultan perencana. Karena mereka tidak berkiblat pada RAB yang disorong Kemenag Pusat sebagai pedoman membangun gedung tersebut,” ujar H Imran Tola.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung balai nikah Kemenag Takalar, Afrizal yang dikonfirmasi sekaitan tidak dianggarkannya pengadaan mobiler dan pagar pada proyek gedung balai nikah tersebut, membenarkan hal tersebut. Dan menurutnya, itu bukan kesalahan yang fatal.
”Benar ada perbedaan antara bangunan balai nikah di Kecamatan Galesong Utara dengan bangunan yang di Marbo. Itu karena struktur bangunan yang sedang berjalan di Marbo beda dengan struktur bangunan yang ada di Galesong Utara,” kata Afrizal kepada media. (ira/c)