pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Syahrir Cakkari Tanggapi pernyatan Imra Eka

MAKASSAR, BKM–Kuasa hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari menanggapi balik apa yang disampaikan tim hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra.

Syahrir Cakkari menyampaikan, pihaknya menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel, era HAM Nurdin Halid (NH).
Hal itu disampaikan Cakkari menanggapi penyataan kuasa hukum Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP), Imran Eka Saputra dkk. Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses musyawarah daerah (musda) X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Saat itu, penyelenggara musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin NH.
Kepengurusan NH, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara musda X Golkar Sulsel 2020 lalu, di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan hasil musda,”ujar Cakkari, Kamis (11/8).
Cakkari melanjutkan, gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020 lalu. Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) pengurus belum terbit dari DPP.
“Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK, belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah,” katanya.

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8) lalu.
Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.
“Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak,” katanya.
“Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART,” lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando TP tidak relevan untuk digugat. Sebab pihaknya menggugat proses musda, pihaknya menggugat penyelenggara musda X Golkar Sulsel tgl 6 s/d 8 agustus 2020.
“Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu,”katanya.
“Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah,”kata Cakkari. (jun/rif)




×


Syahrir Cakkari Tanggapi pernyatan Imra Eka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link