BULUKUMBA, BKM — Malang nasib IA. Ibu rumah tangga berusia 40 tahun itu mengembuskan napas terakhir di tangan suaminya sendiri. Lelaki berinisial AR (45) tega menikam istrinya dengan menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Talle-talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Rabu (10/8) pukul 18.30 Wita. Setelah mendapat perawatan medis di Puskesmas Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit H Sultan Dg Radja Bulukumba.
Namun Tuhan berkehendak lain. Nyawa AR tak bisa tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya, Kamis dinihari (11/8).
Menyusul peristiwa itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba telah menetapkan AR sebagai tersangka. Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini telah mendekam dalam sel tahanan polisi.
Peristiwa bermula ketika AR mendatangi rumah mertuanya dengan maksud hendak menemui istrinya. Sudah sebulan IA tinggal di rumah orang tuanya dan meninggalkan suaminya.
Namun, ajakan itu ditolak oleh korban. Akhirnyam terjadilah pertengkaran di antara keduanya. AR yang memang membawa pisau ketika datang ke rumah mertuanya, langsung menyerang sang istri. Korban berusaha melawan dan bermaksud untuk merebut senjata tajam dari tangan suaminya. Malang baginya, pisau tersebut menusuk perutnya. Akibatnya, IA menderita luka terbuka pada perut sebelah kiri.
Pelaksana Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H Marala, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, terduga pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Abustam menyampaikan bahwa dari keterangan awal pelaku, ia tidak mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman terhadap istrinya sendiri.
Namun polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, akhirnya berhasil mengorek pengakuan AR. Ia telah menikam korban IA.
”Awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya telah menikam istrinya. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya dia mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,” jelas AKP Abustam.
Ia menambahkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal 354 ayat (2) yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (min/b)