pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Tunjuk 9 JPU Sidang 10 Terdakwa Korupsi Alkes RS Fatimah

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menunjuk 9 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.

Pasca-kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, tim akan mengawal sidang perkara yang menjerat 10 orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka yang jadi terdakwa, masing-masing berinisial DRML (direktur RS Fatimah) selaku PPK, MF, A, U, M, Direktur Sangia Perdana RR (pelaksana proyek), Direktur PTLaksono Utama AB (selalu rekanan), HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, kemudian LH (selaku Manager proyek), dan SM (selaku staf teknis) Mentari Alkesindo Jaya.

Mereka akan didudukkan sebagai terdakwa untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, saat dikonfirmasi, mengatakan, jika perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan, di Pengadilan Tipikor Makassar.
”Ada 9 Tim JPU ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini. Sekaligus menghadirkan saksi-saksinya,” ujar Adnan Hamzah, Selasa (23/8).
Adnan Hamzah, mengungkapkan, Rabu besok (hari ini), ke-10 orang terdakwa akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah Makassar. ”Agenda sidangnya untuk besok (hari ini) yaitu pembacaan dawaan oleh JPU,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Yakni masing-masing berinisial DRML (Direktur RS Fatimah) selaku PPK, MF, A, U, M, Direktur Sangia Perdana RR (Pelaksana Proyek), Direktur PTLaksono Utama AB (selalu rekanan), HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, kemudian LH (selaku Manager proyek, dan SM (selaku Staf Teknis) Mentari Alkesindo Jaya.

Dalam proyek pengadaan Alkes ini, kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mat)




×


Kejati Tunjuk 9 JPU Sidang 10 Terdakwa Korupsi Alkes RS Fatimah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link