MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar belu mau atau ogah membahas rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022. Penolakan tersebut, gegara Pemerintah Kota Makassar belum menjawab surat yang dikirim dewan terkait berbagai pertanyaan seputar masalah anggaran.
Dampak dari itu, pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar bisa mandek atau terancam molor. Bahkan dewan lebih memilih membahas APBD Pokok 2023 lebih dulu.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Makassar, Nurhaldin Halid. Ia mengakui, pembahasan APBD Pokok 2023 akan lebih dahulu dibahas ketimbang jadwal pembahasan APBD Perubahan 2022. Sebab, surat dari DPRD yang dikirim sejak 27 Juli lalu tidak kunjung dijawab pemerintah.
“Itu dikarenakan belum adanya berkas yang diterima dari Badan Anggaran (Banggar) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Makasar. Kita belum bisa bahas APBD-P karena Pemkot Makassar belum menjawab surat kami yang dikirim sejak 27 Juli lalu, jadi lebih duluan pokok dibahas Minggu depan,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (25/8).
Lanjut Wakil Ketua DPRD Makassar ini bahwa, beberapa poin yang belum juga dijawab Pemerintah dan SKPD nya dalam surat tersebut antara lain belum adanya laporan kas daerah dari Januari-Juli 2022. Laporan pengeluaran dan penerimaan kas daerah, realisasi anggaran, realiasi anggaran per SKPD, serapan anggaran dan keuangan per SKPD.
“Kami juga meminta data terkait dividen perusahaan daerah (perusda) Pemkot Makassar, biaya operasional perusda, anggaran gaji, hingga terkait dewan pengawas perseroda. Nah sampai sekarang itu, belum dijawab pemkot surat yang kita kirim itu, nanti sudah ada jawaban baru kita tanya Banggar untuk dikoordinasikan jadwal pembahasannya,” bebernya.
Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini-pun membeberkan, bahwa pekan depan akan dimulai pembahasan APBD Pokok 2023, mulai 28 Agustus hingga 9 September mendatang. Tahapan pembahasan APBD Pokok dimulai dengan rapat bersama Banggar dan TAPD terkait gambaran umum kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kita jadwalkan Senin depan sudah bisa bahas APBD pokok karena sudah lengkap berkasnya. Masuk di Banggar, kemudian Minggu depannya dibahas di komisi bersama masing-masing OPD mitra. Setelah itu, kesepakatan yang ada di komisi diajukan ke Banggar untuk dipertimbangkan layak atau tidak untuk diprogramkan. Setelah itu akan diparipurnakan, proses keseluruhan memakan waktu sekira dua pekan,” jelasnya.
Sedangkan Anggota Bamus DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham juga mengakui bahwa, Bamus sudah lebih dahulu menjadwalkan pembahasan APBD Pokok 2023 ketimbang Jadwal APBD Perubahan 2022. Sebab poin yang diminta oleh DPRD Makassar tak kunjung dijawab DPRD Makassar.
“Jadwal pembahasan APBD Perubahan di Bamus belum ada, karena belum ada laporan Banggar kalau mereka menerima berkas dan mau dischedulekan rapatnya. Ada pertanyaan soal laporan kas yang juga tidak dijawab pemkot,” ujarnya.
Data-data tersebut menjadi acuan untuk membahas anggaran perubahan 2022. Pada dasarnya, pembahasan APBD Perubahan, tidak akan ditunda dan dihalang-halangi agenda pembahasan APBD-P selama Pemkot Makassar menyiapkan data yang diminta.
“Terakhir informasi dari Banggar belum ada jawaban dari pemkot. Karena apa yang mau dibahas di perumahan kalau tidak ada jawaban, laporannya harus sampai dulu,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah kota Makassar saat ini mau mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggara perubahan 2022 dan anggaran pokok 2023.
Berdasarkan infomasi, dokumen pengusulan anggaran Pemkot yang akan dibahas bersama Badan Musyarah (Bamus) DPRD Makassar. Untuk anggaran perubahan 2022 Rp4,7 triliun, sedangkan usulan anggaran pokok 2023 Rp 5,1 triliun.
“Sudah ada draf, mau kita bahas bersama Bamus (Badan Musyawarah) DPRD. Nilai kotor anggaran Perubahan 2022 Rp4,7 triliun, sedangkan pokok 2023 Rp 5,1 T,” kata Kepala Bappeda Makassar, Helmi Budiman.
Proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dalam KUA, lanjutnya, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
“Sebenarnya sekarang anggaran perubahan diprioritas, namun dikejar waktu sehingga akan dibahas juga anggaran pokok 2023,” tuturnya. (ita)