BANTAENG, BKM — Ketua LSM Transparansi Kebijakan Publik (TKP), Aidil Adha, meminta agar Camat Pa’jukukang, Abdul Haris dicopot dari jabatannya. Dia menilai, Camat tidak profesional dalam melayani masyarakat.
“Dia tidak profesional melayani masyarakat,” tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan Idil – sapaan Aidil Adha – terkait aduan Amir Dg Rate bin Sunu. Dimana ayah dari Amir, yakni Sunu, merasa dipermainkan oleh Camat. “Pak Sunu menghadap ke pak Camat dengan tujuan meminta Camat agar menyelesaikan masalahnya, tapi pak Camat menanggapi dingin”, ungkap Idil.
Dikemukakan Idil, Sunu ke kantor Camat Pa’jukukang beberapa waktu lalu untuk mengadukan tanah warisan yang dikuasai ponakannya di Desa Batu Karaeng. Namun, kata Idil, Camat tidak melayani sebagaimana mestinya. “Seharunya pak Camat melayani pak Sunu dan mencari solusi terbaik”, sesalnya.
Sikap Camat tersebut, lanjut Idil, membuat Sunu kecewa. Pasalnya, Sunu berangkat dari rumahnya dengan harapan mendapat solusi atas masalah yang menimpanya tapi tidak digubris oleh Camat.
Camat Pa’jukukang, Abdul Haris, dikonfirmasi Jumat (26/8), membantah tidak melayani Sunu. Kata dia, masalah tanah yang dituntut Sunu sudah berproses di Polres Bantaeng. “Itu tidak benar. Saya menerima dan mendengarkan aduan Sunu. Setelah saya tahu duduk masalahnya, saya katakan bahwa menurut Kades, masalah ini di berproses di Polres”, akunya.
Kepala Desa Batu Karaeng, Kafrawi, Minggu (28/8), mengatakan, tanah yang disengketakan Sunu dengan ponakannya adalah tanah warisan dari orang tua Sunu. Tanah tersebut adalah milik saudara laki-laki Sunu yang kebetulan tidak punya anak.
Saudara laki-laki Sunu ini lalu kemudian mewariskan kepada ponakannya. Antara Hubungan antara Sunu dengan saudara laki-lakinya yang punya tanah ini tidak harmonis hingga saudara Sunu meninggal.
Awalnya, kata Kades, dia menyarankan agar membawa kasus ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan di kantor Camat. Tapi ponakan Sunu bersikeras tidak mau dan langsung melaporkan ke Polres Bantaeng.
“Sudah dua kali saya mediasi. Tapi tidak ada yang mengalah. Akhirnya saya sarankan di mediasi di kantor Camat, tapi ponakan Sunu tidak mau”, jelas Kades.
Ditambahkan Kades, tanah tersebut berada dalam penguasaan ponakan Sunu dan sudah bersertifikat atas nama ponakannya. Setelah beberapa tahun dikuasai ponakannya, entah kenapa Sunu tiba-tiba menanami lahan yang kosong milik ponakannya ini.
Dari sinilah berawal sengketa antara Sunu dan ponakannya, karena sang ponakan keberatan atas tindakan Sunu yang dinilai melakukan penyerobotan. (wam/C)