pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua PSK Online Diciduk Saat Transaksi

PAREPARE, BKM — Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang selama ini beroperasi di Kota Parepare. Polisi berhasil mengamankan empat orang — diantaranya seorang muncikari HR (32), seorang pria hidung belang IR dua dua orang Pekerja Seksi Komersial (PSK) LS (23) dan RS (22).

Ke empatnya diamankan saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Kota Parepare, Minggu (29/8) dini hari sekitar pukul 00:30 Wita. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke empat orang tersebut langsung diangkut ke Mapolres Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kasus prostitusi online ini terungkap berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare, melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya aduan masyarakat adanya praktek prostitusi online di salah satu hotel di Kota Parepare, dan kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku.

“Keempatnya diamankan saat penggerebekan di salah satu hotel di Kota Parepare dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan,” jelas AKP Deki.
Selain empat orang pelaku prostitusi online, polisi juga menyita empat buah ponsel dan sejumlah uang hasil transaksi prostitusi online
Berdasarkan hasil interogasi, HR yang berperan sebagai muncikari itu mendapat pelanggan lebih mudah melalui aplikasi online dan mendapat imbalan dari PSK usai bertransaksi.

“Salah seorang PSK mengakui dan jika ia mendapatkan pelanggan melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif tiga ratus ribu rupiah dari lelaki hidung belang,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Dan Atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (mup/C)




×


Dua PSK Online Diciduk Saat Transaksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link