pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Umumkan Enam Tersangka

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian ponsel sementara dua orang lainnya terduga pelaku judi online dan dua orang terduga pencuri tabung gas masih dalam proses pemeriksaan.

Terduga pelaku yakni BA (50) dan AN (44) diamankan di Kota Benteng Selayar diduga sebagai bandar togel kupon putih.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawang Hadi Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tiga perkara yang dan dikembangkan serta tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim. Ketiga perkara tersebut masing-masing pencurian ponselmerek Advane, pencurian tabung gas serta judi online.

“Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara pencurian ponsel merek Advane yang terjadi di SMA Kahu-Kahu dan kasus pencurian tabung gas yang dimana pencuri tabung gas merupakan pelaku pencuri handphone serta kasus perjudian judian online dan ditetapkan dua orang tersangka pelaku,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Ruang Media Center Polres Selayar, Senin (29/8).

Kapolres menambahkan sesuai dengan atensi Kapolri diperintahkan seluruh Polda, Polres, serta Kapolsek untuk melakukan penangkapan yang berbau judi online
“Sesuai atensi Kapolri memerintahkan seluruh Polda, Polres serta seluruh jajaran untuk melakukan penangkapan yang berbau judi online, begitupun segala bentuk judi online baik bentuk chip kami berantas,” ujar AKBP Ujang Darmawang Hadi Saputra.
Sementara untuk judi online togel pihaknya mengatakan, pelaku menerima pasangan nomor dan uang dari orang lain selanjutnya membuka situs judi ” angka kembar dan atau linitoto dengan menggunakan akun dan password terduga pelaku.

“Jadi mereka menerima pasangan nomor dan uang dari orang lain selanjutnya membuka situs judi ” angka kembar dan atau linitoto,” jelasnya.
Para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 sub pasal 303 KUHP dan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) joncto pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rls)




×


Kapolres Umumkan Enam Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link