pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Maros Fungsikan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai memungsikan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non-statis. Alat ini diserahkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Jumat (26/8).

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wilayah Sulsebar, Arham Sapti, mengatakan, tujuan dari alat pemeriksaan ini guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis.
”Ini merupakan jaminan keselamatan dalam menguji kendaraan bermotor secara berkala, serta mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari pencemaran asap kendaraan,” kata Arham Sapti.

Dijelaskan, setiap hari di Kabupaten Maros ada puluhan unit kendaraan yang dapat diuji berkala. ”Kalau di Maros ini biasanya jumlah kendaraan hanya 40 yang kita uji, karena hanya segitu dalam seharinya yang mampu diuji,” ujarnya.
Untuk tiap jenis kendaraan yang akan diuji, dikenakan tarif berbeda-beda. Mulai dari mini bus hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk. ”Jadi ini tidak gratis. Karena ada biaya uji yang ditetapkan tiap Perda (peraturan daerah) atau Perbup (peraturan bupati). Jadi beda-beda tiap daerah. Untuk di Maros sendiri, Perbup untuk jenis mobil penumpang kita kenakan tarif Rp75 ribu dan mobil barang Rp85 ribu,” jelasnya.

Menurut Arham, biaya tarif tersebut berdasarkan tanda lulus uji berupa Smart Card atau bukti uji elektornik (Blu-e). Kartu ini juga mempunyai masa berlaku enam bulan. ”Jadi kenapa kita kenakan tarif berbeda-beda. Karena tiap jenis kendaraan berbeda. Dengan kartu ini bisa kita perpanjang. Karena ini cuma bisa dipakai sebanyak enam kali dan masa berlakunya selama 6 bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menuturkan, alat pemeriksaan kendaraan ini dipinjamkan oleh Dirjen Perhubungan dan akan dipakai selama satu tahun. ”Jadi ini sebenarnya kita dipinjamkan penempatan sementara selama setahun. Alhamdulillah, tahun ini kita juga telah membangun di samping Pasar Tramo. Semoga dalam setahun peminjaman ini pembangunan di sana juga telah selesai,” tuturnya.
Chaidir mengatakan, ini juga sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. ”Mulai dari 2019, Kabupaten Maros kehilangan PAD. Karena kebanyakan masyarakat Maros menguji laik kendaraannya di Makassar atau Pangkep. Alhamdulillah, hari ini kita dipinjamkan alat tersebut kami harap dengan ini mampu mendongkrak PAD kita,” tukasnya.

Bupati berharap, dengan adanya unit pemeriksaan laik fungsi non statis ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan mewujudkan pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ada di Kabupaten Maros.
Diketahui, dalam pengujian kendaraan bermotor non-statis ini, ada beberapa tahapan uji kendaraan yang dilengkapi peralatan dalam pengujian. Dimana, meliputi pengujian, ukur dimensi kendaraan atau pra uji, emisi gas buang, ketebalan asap, uji lampu utama, pengecekan rem, kincup roda depan, berat kendaraan, kebisingan suara, kegelapan kaca dan kedalaman alur ban. (ari/c)




×


Maros Fungsikan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link