pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Rekonstruksi Kasus Suami Parangi Istri

MAKALE, BKM — Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale menggelar rekontruksi kasus pembunuhan suami kepada istrinya di Padangiring, Rantetayo, Rabu (31/8).
Pelaku yang juga suami korban HB (70) dan istrinya SB (68) keduanya pensiunan ASN Kemenag Tana Toraja. Rekontruksi kurang lebih satu jam di rumah tersangka, Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo.

Kasus pembunuhan dengan motif suami ajak istri rujuk kembali berakhir histeris. Korban ditemukan tersungkur bersimbah darah di kamarnya dengan 20 bacokan parang disekujur tubuh korban. Kejadiannya pada Rabu (27/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad usai rekontruksi mengatakan, ada 14 adegan diperagakan tersangka melibatkan tiga orang saksi.
”Kami bersama JPU Kejari Makale melakukan rekontruksi kasus ini. Pelakunya suaminya sendiri dan kita lihat tadi dengan jelas 14 adegan dilakukan baik tersangka maupun saksi, sehingga dapat diketahui pelaku suami korban sendiri,” tandasnya.

Modusnya spontan, sesuai keterangan pelaku sudah lama pisah ranjang dengan korban. Saat kejadian pelaku masuk kekamar korban, namun malah mengusir dan mengambil sebila parang dan menyerang pelaku melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka.
Tersangka yang tersulut emosi langtsung mengambil parang didalam kamar dan menyerang korban membabi buta hingga korban meninggal dunia dengan 20 luka bacokan disekujur tubuhnya. Barang bukti diamankan selain dua bilah parang, juga baju dikenakan korban.

Tersangka diancam pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun sesuai pasal 41 ayat 3 UU No 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Karena yang bersangkutan masih suami isteri juga dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menambahkan, masyarakat Tana Toraja bila mengalami masalah dalam keluarga atau gangguan kejiwaan diminta untukkonsultasi ke Mapolres. Melakukan konseling di Ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lansung keruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi. (gus/C)




×


Penyidik Rekonstruksi Kasus Suami Parangi Istri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link