SIDRAP, BKM — Aparat Polres Sidrap mengamankan seorang petani asal Sidrap Hd (41) bersama teman wanitanya Sn (45) warga Maritengae Sidrap beserta barang bukti empat bal sabu-sabu seberat 200 gram di Baranti, Jumat (2/9) akhir pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar didampingi Kanit Resnarkoba Iptu Komang Mahendra menjelaskan terungkapnya kasus ini diawali di TKP di Baranti. Personel Satuan Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat jika keduanya kerap beraktivitas menjual narkoba.
Hd yang berprofesi sebagai petani sekaligus sopir bersama Sn berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pelangganya. 200 gram yang dibungkus terpisah masing-masing 50 gram dalam plastik bening sebanyak empat sachet sedang.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menegaskan pihaknya komitmen dan konsisten dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap.
“Ini menjadi atensi kita, kasus -kasus narkoba jadi fokus utama pengungkapan anggota. Dan Alhamdulillah, satu lagi kasus kita ungkap dengan dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 200 gram,”ungkap Erwin Syah, dalam press releasenya di ruang Rupatama Mako Polres, Selasa (6/9).
Kasus ini, kata Erwin, masih terus didalami pengembangannya karena polisi mencurigai ada jaringan lainnya yang memasok narkoba ke wilayah Sidrap.
“Saya terus tekankan anggota khususnya Satnarkoba untuk fokus pemberantasan narkoba,”lontarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” ucap Kapolres. (ady/C)