pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tolak Eksepsi, Iqbal Asnan Diteriaki Hakim

MAKASSAR, BKM — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Junicol Fransine sempat meneriaki terdakwa mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan. Saat itu, Iqbal Asnan, saat hendak memulai sidang virtual lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Junicol Fransine, sempat dibuat geram. Saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi (keberatan) terdakwa Iqbal Asnan, hendak akan berlangsung.
Terdakwa Iqbal Asnan, beberapa kali dipanggil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Junicol Fransine. ”Terdakwa Iqbal Asnan, apakah mendengar suara saya?. Iqbal Asnan, Iqbal Asnan, apakah mendengar suara saya?,” teriak Junicol Fransine dengan nada sedikit keras.
Namun, suara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Junicol Fransine, masih tak terdengar. Setelah beberapa saat kemudian, akhirnya suara Junicol Fransine terdengar setelah jaringan virtual telah kembali normal.
Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban JPU, atas Eksepsi Terdakwa Iqbal Asnan. JPU Hamka Dahlan mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa Iqbal Asnan, sudah masuk dalam pokok perkara.

Atau tidak masuk dalam lingkup pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang tentunya pembuktiannya akan kami lakukan dalam persidangan. Bahwa dakwaan yang kami susun telah sesuai dengan, ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.
”Janganlah kita terhanyut dalam eksepsi oleh penasihat hukum, yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum yang nantinya. Apa yang menjadi esensi dalam perkara ini menjadi terabaikan,” tukas Hamka Dahlan, dalam tanggapan JPU, Rabu (7/9).
Seyogyanya, kata Hamka, majelis hakim yang memeriksa dan memutus keberatan (Eksepsi), penasihat hukum terdakwa, menolak alasan maupun eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kesimpulannya, lanjut Hamka, memohon kepada majelis hakim PN Makassar yang memerika dan mengadili perkara ini. agar memutus dan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

”Menyatakan surat dakwaan penuntut Umum, telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP dan surat dakwaan sah demi,” imbuhnya.
Serta menyatakan untuk melanjutkan persidangan, guna memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Iqbal Asnan. Begitu pula dengan jawaban JPU atas eksepsi yang juga telah diajukan oleh, terdakwa Asri. JPU Hamka Dahlan juga menyatakan, bahwa tetap pada dakwaannya.
Sementara Terdakwa Chaerul Akmal baru, mengajukan eksepsinya yang dibacakan penasihat hukumnya. Penyampaian jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa Chaerul Akmal digelar senin. Sedangkan untuk terdakwa Sulaeman dalam sidang perkara ini tidak mengajukan eksepsi. (mat)




×


JPU Tolak Eksepsi, Iqbal Asnan Diteriaki Hakim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link