PINRANG, BKM — Seorang suami di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan membongkar sendiri perselingkuhan istrinya.
Ia menggerebek dan mendapati sang istri ketika sedang tidur bersama lelaki lain pada Selasa (6/9).
Pria selingkuhan yang tak lain adalah mantan kekasih sang istri itu pun langsung panik. Lelaki yang diduga oknum anggota kepolisian bergegas lari masuk ke kebun dengan hanya mengenakan sarung.
Videonya pun viral di media sosial.
Dari video yang beredar, tampak seorang suami menggerebek istrinya yang sedang selingkuh bersama lelaki lain di salah satu kamar indekos.
Lelaki berinisial H (44) ini mendapati istrinya ER tidur dengan lelaki JS.
Dugaan JS seorang anggota polisi itu, karena terdapat seragam dinas di tas milik ER yang tergeletak di halaman rumah kos. Sempat terjadi adu mulut dengan pihak keluarga yang ikut menggerebek.
Herman mengatakan, perselingkuhan ini terungkap ketika ER izin pergi dari rumah dengan alasan berziarah ke sebuah makam di luar Kabupaten Pinrang. Namun, ER rupanya sulit dihubungi.
Setelah mendapatkan informasi, suami pun langsung mendatangi sebuah rumah kos yang dimaksud.
“Saya menggerebek langsung istri saya ternyata sama selingkuhannya. Ini sudah yang kedua kalinya,” ucap Herman.
Berdasarkan pengakuan D, adik perempuan ER, kakaknya memang telah beberapa kali didapati selingkuh dengan oknum polisi yang juga telah berkeluarga tersebut.
Pria selingkuhan itu merupakan mantan pacar kakaknya saat masih duduk di bangku sekolah.
“Sudah lama (selingkuh). Kami keluarga sudah pernah ingatkan juga. Saya ke rumah istri JR untuk meminta maaf. Dia (lelaki selingkuhan) itu memang mantan pacarnya,” kata D.
Atas insiden itu, suami dan pihak keluarga akan melakukan laporan untuk kepolisian untuk keperluan lebih lanjut.
Saat digerebek, ER berada dalam sebuah kamar kos. “Kami memang menaruh curiga ke istri saya. Dari informasi yang kami dapat, ER tinggal selama sepekan bersama JS, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pinrang. Saat kami periksa, keduanya didapat berada dalam satu kamar indekos,” kata H kemarin.
Ia menuturkan, sepekan lalu, istrinya ER meminta diantar ke Kabupaten Bone oleh anaknya.
Sampai di Bone, ER kemudian meminta anaknya balik ke Pinrang.
Seminggu kemudian ia kembali ke Pinrang, namun tidak ke rumahnya.
Saat digerebek di kamar kos Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sang oknum polisi lari hanya dengan menggunakan sarung. Keluarga yang juga ikut menggerebek berteriak. ”Pak polisi lari, sambil merekam oknum polisi itu lari menggunakan sarung milik istri saya,” ungkap H di kediamannya, lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Oknum diduga polisi itu lari tunggang langgang meninggalkan seragam dan motor Yamaha NMax warna merah marun.
Kejadian serupa juga sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Keduanya ketahuan oleh keluarga ER sendiri. “Sebenarnya kami pihak keluarga ER telah mengetahui hal itu. Pihak keluarga sudah pernah meminta kepada JS agar tak lagi berhubungan dengan ER. Apalagi, keduanya berstatus sudah punya istri dan suami,” terang DN, adik kandung ER.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa yang dihubungi wartawan menyampaikan, soal anggota digerebek selingkuh pada yang dilaporan kejadian itu hari Senin, 5 September kemarin, pukul 10.00 Wita.
“Iya betul, sekarang yang bersangkutan berinisial J sementara diperiksa di Ruang Propam. Propam Polda turun untuk melakukan pemeriksaan. Sebagian juga anggota di lapangan mencari dan mengumpulkan fakta-fakta sebagai pembanding hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa, Rabu (7/9).
Ia pun menegaskan, apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran ataupun pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Ini kan masih dalam proses. Kita masih dalami. Sejauh ini hasil pemeriksaan belum dilaporkan. Propam masih melakukan pemeriksaan. Biar tuntas dululah. Setelah diperiksa baru kita bisa jelaskan pengakuan dan fakta-fakta yang sebenarnya,” terang AKBP Roni.
Mengenai sanksi terberat jika terbukti bersalah, AKBP Roni Mustofa menegaskan, tidak menutup kemungkinan terduga pelaku dijerat
kode etik dan bisa dilakukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. (ady/b)