MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus Tahun 2022, Selasa (6/9).
Hal itu disampaikan komisioner KPU Sulsel Uslimin, Rabu (7/9).
Menurut Uslimin, total pemilih di Sulsel berjumlah 6.117.713, dimana sebelumnya hanya ada 6.126.977, sehingga ada pengurangan 9.264 pemilih.
Berbeda dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bertambah. Sulsel menambah tiga TPS.
Jumlah TPS sebelumnya 17.582, dan kini bertambah menjadi 17.585
Kabupaten Kota yang melakukan penambahan TPS yakni di Kabupaten Bantaeng tiga TPS.
Berdasarkan hasil PDPB Agustus total pemilih baru sebesar 5.298 terdiri dari pemilih pemula 5.031, pemilih pencabutan hak pilih 0, pemilih berubah status dari TNI 1, pemilih berubah status dari Polri 0 dan pemilih pindah masuk 266 orang.
Hasil ini juga mengungkapkan lima kabupaten kota dengan pemilih baru terbanyak masing-masing Toraja Utara 2.127 orang, Sinjai 860 orang, Luwu Utara 380 orang, Gowa 361 orang dan Pangkep 330 orang.
Adapun jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.562, karena pindah keluar 3.764 orang, meninggal 6.657 orang, ganda 4.045 orang, dibawah umur 0, tidak dikenal 67 orang, TNI 1 orang, Polri 0, hak pilih dicabut 0, bukan penduduk setempat 27 orang serta belum KTP-El / Suket 1 orang.
Lima kabupaten kota dengan pemilih TMS terbanyak yakni Pinrang 2.215 orang, Toraja Utara 2.123 orang, Takalar 2.112 orang, Wajo 926 orang, dan Bulukumba 882 orang.
Untuk pemilih disabilitas sebanyak 20.104, terdiri dari disabilitas fisik 8.078 orang, disabilitas intelektual 2.354 orang, disabilitas mental 3.661 orang dan disabilitas sensorix 6.011 orang.
Adapun lima kabupaten kota dengan pemilih disabilitas terbanyak yakni Makassar 2.212 orang, Bone 1.308 orang, Gowa 1.304 orang, Tana Toraja 1.288 orang serta Pangkep 1.248 orang.
“Selisih kurang 9.264 pemilih (hasil pengurangan antara 5.298 pemilih baru, dan 14.562 pemilih TMS) dibandingkan DPB periode Juli yg direkap provinsi pada Agustus lalu, antara lain banyak dipengaruhi oleh hasil pencocokan terbatas (coktas) terhadap data hasil sinkronisasi antara DPB semester II 2021 dan data SIAK pada periode yg sama, sebagai tindak lanjut dari kerja sama KPU RI dan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil RI,”ujar Uslimin.
Ditambahkan bila Coktas dilakukan terhadap data tidak padan antara DPB dan SIAK pada periode semester II 2021, data meninggal dunia, dan data ganda lintas kabko dan provinsi secara nasional. (rif)