Metro
Doktor News: Menulis Berita, Jangan Menilai Fakta (Part 3)
Oleh: Dr.Mustawa Nur, SH,MH

MENULIS berita artinya menulis fakta dan bukan menilai fakta. Dalam menulis berita, khususnya berita hukum, selalu bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan norma yang mengikat semua orang, dan menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan operasional dalam penulisan berita. Kedua instrumen pengaturan ini menjadi sarana ‘’pengaman’ untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan berita.
Menulis berita dimaksudkan agar publik mendapatkan informasi yang benar sebagai basis yang menjadi tolak ukur hadirnya kemajuan, sehingga media pun menjadi sarana mendorong kemajuan. Jika ada kemajuan, maka juga mempengaruhi secara langsung kemajuan dari berbagai sektor, termasuk kemajuan bagi setiap warga negara yang secara konstitusional menjadi hak, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 28 F UUD 45, bahwa: ‘’ setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’’.
Dasar ideal ini menjadi turunan dalam sebuah norma yang menjadi dasar operasional hak dengan mengaplikasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menulis berita adalah menulis fakta sebagai basis informasi ke publik. Dasar itu, menjadi ingatan untuk tidak menulis berita dengan tidak menumbuhkan pendapat karena bisa berpotensi hadirnya tuduhan, yang berakibat secara hukum bagi penulisnya sendiri.
Untuk mencegah agar penulis tidak mudah terjerat dalam tuduhan hukum dengan dalil pencemaran nama baik, fitnah atau berita bohong, maka seorang penulis berita senantiasa membekali diri dengan pengetahuan hukum sebagai ‘’pengaman’’. Wujud dari ‘’pengaman’’ yang dimaksud terangkum secara tegas dan jelas dalam dua instrumen pengaturan. Kedua instrumen tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 5 (1) UU No 40/1999 tentang Pers, sebagai berikut:
‘’Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’’
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Bisnis4 minggu ago
Jajaran Laptop Gaming dan Monitor Predator Terbaru Acer di CES 2023
-
Headline1 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Headline4 minggu ago
Danny-IAS Mesra, Ungkap Peluang Paket di Pilgub
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton