MAKASSAR, BKM — Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan, penetapan tersangka oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Andry Yusuf atau AY, sah demi hukum. AY sendiri adalah ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung.
Putusan hakim yang menolak permohonan AY tersebut dilakukan pada Selasa (13/9) di PN Makassar. Diketahui AY meminta pengadilan untuk menilai sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Andry Yusuf) tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Abdul Rahman Karim.
Diketahui, AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. AY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
AY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena berulangkali mangkir, Kejari Makassar kemudian memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Andri Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.
Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka AY.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung masih terus berjalan tanpa terganggu langkah hukum tersangka.
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar. (rls)