MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan yang tergabung dalam tim I panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Pansus, Risfayanti Muin didampingi anggota pansus diantaranya Selle KS Dalle, Mulyadi Mustamu, Andi Anwar Purnomo, dan Reski Mulfiaty Lutfi.
Juga hadir tenaga ahli DPRD Dr. Hasrullah, MA dan Budiman Mubar, SH, MH.
Kunjungan pansus dimaksudkan untuk memperoleh bahan banding dan masukan dalam pembahasan ranperda mengingat DKI Jakarta adalah provinsi dengan berbagai persoalan kependudukan yang kompleks, termasuk dalam hal ini tindak pidana perdagangan orang, yang polanya semakin modern.
Kunjungan kerja diterima Sekretaris Dinas TPPAP Provinsi DKI Jakarta Joko Santoso dan pejabat fungsional serta advokat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Linda Teresia Usmany.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut yakni pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.
Linda Teresia mengungkapkan bahwa ‘Kasus TPPO di Jakarta sangat beragam, namun dominan pada eksploitasi seksual anak, terkadang korban TPPO tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban TPPO.
“Adapun modus dari TPPO pada umumnya karena persoalan dijanjikan gaji besar, menjadi artis, booking online, dijebak orang terdekat dan dijerat pinjaman”.jelas Linda Teresia
Ketua pansus Risfayanti Muin tak lupa berterima kasih kepada Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta bahwa pansus mendapatkan banyak masukan dari pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan dan penanganan pasca terjadinya TPPO, yang tentunya akan dirumuskan lebih lanjut dalam ketentuan yang diatur dalam Rancangan Perda.
Sementara itu, pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Barru.
Kunjungan ini untuk melengkapi bahan dan data dalam ranperda, maka pansus ke Barru dipimpin Arfandy Idris, bersama anggota diantaranya Rudy Pieter Goni, HA Mangunsidi, Syamsuddin Karlos, Fahruddin Rangga, Muh. Sarif, Irwan Hamid, Ady Ansar, Meity Rahmatia dan Rahman Pina serta didampingi tim ahli DPRD yakni A Syamsul.
Selain itu hadir Kasatpol PP mewakil Gubernur Sulsel, pimpinan Biro Organisasi, dan Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Dr. Abustan, mewakili Bupati Barru menerima langsung kunjungan tim pansus di Ruang Basic Center, Lantai 2, kantor Bupati Barru.
Sekda Barru didampingi yaitu Asisten 3, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi.
Ketua pansus Arfandy Idris menyampaikan pada pertemuan tersebut bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), yang mana ada diajukan penggabungan dan ada pula pemisahan OPD. Untuk Rumah Sakit ada yang harus mengikuti PP 72.
Dalam pemaparannya, Sekda Barru menyampaikan bahwa untuk penggabungan selalu berdasarkan urusan pemerintahan, kedekatan karakteristik urusan pemerintahan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan berdasarkan paling banyak tiga urusan.
“Mengenai Sekretariat, ini harus kuat karena semua regulasi keluar dari sini. Semua menunya dari Sekretariat, nanti Dinas dan Badan yang melaksanakannya secara teknis,”jelas Abustan.(rif)