pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Pinrang Juga Buka Perekrutan Panwascam

PINRANG, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah memberikan keterangan resmi terkait penerimaan pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) jelang pemilu serentak tahun 2024, di media center kantor Bawaslu Pinrang, Kamis (15/9).
Tahapan sosialisasi perekrutan Panwascam telah dimulai sejak Sabtu (10/9) hingga Rabu (21/9).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani, mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada Rabu (21/9) hingga Selasa (27/9).

“Kami membuka pendaftaran untuk semua masyarakat. Kami akan menerima berkas penerimaan dimulai dari tanggal 21 sampai 27 September. Namun jika jumlah pendaftar tidak mencapai 2 kali kebutuhan maka masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 8 Oktober 2022. Kita berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar nantinya sehingga pada 28 oktober 2022 sudah ada perangkat pengawas kecamatan yang siap bekerja,”ujar Andi Fitriani, Kamis kemarin.
Adapun syarat menjadi panwascam adalah sebagai berikut , Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, Bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu juga berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (lim/rif).




×


Bawaslu Pinrang Juga Buka Perekrutan Panwascam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link