pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Layanan Rawat Inap di Puskesmas Ditiadakan

Dinkes Rencana Alihkan Jadi Rumah Sakit Tipe D

MAKASSAR, BKM — Per 1 Oktober mendatang, layanan rawat inap di Puskesmas atau Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) ditiadakan. Kebijakan itu langsung dari pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin membenarkan rencana pemberlakukan kebijakan tersebut. Dia menerangkan, layanan rawat inap yang dihilangkan khusus untuk Puskesmas yang berada di tengah kota. Sementara layanan puskesmas yang berada di pulau tetap berjalan.
“Jadi per 1 Oktober, bahwa untuk Puskesmas di daerah perkotaan, tidak adami Puskesmas yang layani rawat inap. Tapi yang di pulau, seperti Barang Lompo tetapji layani rawat inap,” ujarnya kepada BKM, kemarin.
Wanita yang akrab disapa dr Ida itu berasumsi, puskesmas di perkotaan tidak lagi layani rawat inap karena dianggap mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Sebenarnya, lanjut dr Ida, Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal tersebut sudah dikeluarkan sejak tiga tahun lalu. Namun karena beberapa pertimbangan, Pemkot Makassar baru akan menerapkannya Oktober mendatang.
Sejauh ini, ada 12 Puskesmas di Kota Makassar yang melayani rawat inap. Berbeda dengan puskesmas lainnya, 12 puskesmas itu memiliki fasilitas yang cukup memadai. Tempat tidurnya lebih banyak, peralatan juga lebih lengkap.
Pascaberlakunya aturan tersebut, Dinas Kesehatan akan memikirkan bagaimana puskesmas-puskesmas yang selama ini melayani rawat inap, bisa meningkatkan kapasitasnya, minimal menjadi rumah sakit tipe D.
“Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D,” tambahnya.
Namun, tambah dr Ida, tidak semua puskesmas itu juga dialihkan menjadi rumah sakit. Alasannya, tidak mudah untuk status pengalihannya. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.

“Tidak semuanya juga dialihkan jadi rumah sakit. Karena tidak gampang. Tetap akan dikaji. Kira-kira yang mana yang bisa memback up untuk rumah sakit itu. Pertimbangannya mungkin pakai zonasi. Misalnya satu daerah Tello, satu di Cendrawasih, dan lainnya,” tandasnya.
Hal itu senada dengan harapan DPRD Makassar. Legislator mendorong Dinkes mengusulkan agar Puskesmas yang sudah bisa melakukan rawat inap diupgrade menjadi rumah sakit tipe D setelah 1 Oktober.
Anggota Komisi D DPRD Makassar Irmawati Sila, mengatakan Dinas Kesehatan Makassar memang perlu memikirkan apa yang seharusnya dilakukan setelah ditiadakannya rawat inap di puskesmas.

“Kalau saya tidak salah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas itu akan dikembalikan seperti bagaimana melayani dari segi preventif dan promotif. Tapi untuk di Makassar, lebih bagus kalau Dinkes memilih puskemas di beberapa tiap wilayah untuk diupgrade menjadi rumah sakit tipe D,” ujarnya ketika ditemui di DPRD Makassar, kemarin.
Lebih lanjut legislator Fraksi Hanura DPRD Makassar ini, menilai bahwa kepadatan penduduk di kota ini perlu dibarengi dengan pelayanan kesehatan yang maksimal. Jika Pemkot Makassar bisa menyediakan rumah sakit tipe D di wilayah padat penduduk tersebut, tentu lebih baik.
“Tinggal pilih puskesmas mana yang tidak ada rumah sakitnya di situ dan Puskesmasnya layak dijadikan rumah sakit tipe D berdasarkan kepadatan penduduk itu tadi. Karena kalau diubah menjadi RSUD tipe D, secara otomatis kapasitas bed untuk rawat inap di Kota Makassar juga bertambah dan pelayanan bisa lebih maksimal,” terangnya.

Anggota dewan lainnya William Laurin, menegaskan Dinkes jangan hanya terpaku untuk menghilangkan rawat inap di Puskesmas tanpa memikirkan solusinya. Sebab, layanan kesehatan untuk rawat inap di puskemas tetap diperlukan oleh masyarakat.
“Waktu kemarin rapat saya sudah minta untuk Ibu Kadis, maksimalkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Selama ini masih perlu ditingkatkan,” tandasnya.
Legislator Fraksi PDIP DPRD Makassar ini menilai, selama ini Puskesmas yang memiliki rawat inap masih dikeluhkan warga, baik dari segi pelayanan maupun fasiltasnya. Hal tersebut yang menurutnya perlu ditinjau oleh Dinas Kesehatan Makassar. (rhm-ita)




×


Layanan Rawat Inap di Puskesmas Ditiadakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link