pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PDS Diminta Lengkapi Dokumen

Jika Ingin Melakukan Aktifitas Penambangan

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkat pencemaran lingkungan di kabupaten Luwu Timur akibat penambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS) serta penggunaan asset pemerintah (pelabuhan Waru-waru Malili) yang tidak sesuai prosedur.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel Andi Racmatika Dewi, Kamis (15/9) didampingi John Rende Mangontan (JRM) dan Azhar Arsyad serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel.

Kegiatan RDP juga dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulsel, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel XI meluputi kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kota Palopo.
Selain itu juga hadir Anggota DPRD Luwu Timur, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pimpinan PT PDS.
Kegiatan RDP yang berlangsung alot dan sedikit tegang membuat ruangan menjadi sedikit gaduh lantaran terjadi adu mulut antara yang hadir, utamanya yang menilai agar PT PDS tidak melanjutkan aksi penambangannya yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan telah mencemari sungai dan laut.
Untungnya pimpinan RDP Andi Rachmatika Dewi mampu menenangkan peserta RDP.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga mengemukakan bila tindakan yang dilakukan PT PDS diduga melanggar tindak pidana, yang berujung merugikan negara.

“Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS,” ujar salah seorang peserta RDP.
“Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up. Sementara ijinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki ijin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah wakil rakyat khususnya yang berasal dari dapil XI Luwu Raya ramai-ramai meminta agar PT PSD untuk sementara aktivitasnya dihentikan sebelum dokumen sebagai syarat untuk melakukan penambangan itu dipenuhi.
Legislator PAN Usmaruddin, legislator PDIP Esra Lamban, legislator PKS Andi Syaifuddin serta legislator Gerindra Marjono mengusulkan agar penambangan dihentikan sementara sebelum dokumen lengkap.
Hal sama disampaikan dua legislator Golkar Andi Hatta Marakarma serta Taqwa Muller dan legislator PKB Irwan Hamid.
“Kalau tidak ada amdalnya jangan dilanjutkan. Kalau perusahaan tak bisa memperlihatkan dokumen amdal, maka penambangan tidak boleh dilanjutkan,”jelas Andi Syaifuddin.,

Irwan Hamid menegaskan bila semua pihak harus menaati apa yang menjadi penilaian
inspektur tambang karena sebagai lembaga tehnis yang mengkaji semua hal yang berhubungan dengan penambangan.
Meski banyak desakan dan permintaan agar RDP ini melahirkan rekomendasi, namun Cicu-panggilan akrab Andi Rachmatika Dewi bersama JRM dan Azhar Aryad mengaku akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan. Tak hanya itu, Komisi D juga akan mengagendakan kunjungan ke Luwu Timur guna mencocokkan laporan dan seperti apa dampak yang ditimbulkan PDS dalam melakukan kegiatan penambangan. (rif)




×


PDS Diminta Lengkapi Dokumen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link