SIDRAP, BKM–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif mengggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa (SRGS) di halaman SMA Negeri 2 Sidrap Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap (14/9).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Sekolah Negeri 2 Sidrap H Mursalim, dan para Guru SMA 2 sidrap serta para siswa SMA 2 Sidrap.
Syahar-panggilan akrab Syaharuddin Alrif mengatakan bila sekolah Ramah Guru dan Siswa yang selanjutnya disingkat SRGS adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak guru dan siswa.
“Hak siswa adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh guru, keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui upaya promotif, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sistem data dan informasi siswa oleh pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua,”jelas Syahar yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel ini. (rif)