MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengadili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar di Makassar, Jumat (16/9).
Sidang dilakukan Bawaslu Sulsel lantaran adanya laporan dari Bawaslu Selayar terkait adanya dugaan pelanggaran yang dikakukan KPU Selayar.
KPU Selayar dilaporkan terkait administrasi verifikasi parpol. Di mana mereka tidak mampu menghadirkan bersangkutan di kantor KPU dan hanya melakukan verifikasi melalui video call.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengungkapkan pihaknya sudah meminta Parpol untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPU. Namun Parpol tak bisa memenuhi hal itu, karena orang yang dimaksud berdomisili di pulau.
“Sementara dalam PKPU nomor 4, cuma dua hari batas waktu untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam rangka verifikasi administrasi. Di Selayar yang merupakan daerah kepulauan, ini tentu tidak bisa,” katanya.
Dewantara melanjutkan, apalagi tak ada penyeberangan reguler setiap hari di antar pulau. Tidak sama dengan transportasi Bulukumba-Selayar. Hal ini yang membuat Parpol tak bisa menghadirkan orang tersebut dan meminta KPU melakukan video call.
“Makanya kami melalukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi dan RI soal ini. Lalu kami rapat pleno untuk memutuskan menggunakan video call,” sebutnya.
Dewantara bilang, penggunaan video call memang tak ada dalam PKPU Nomor 4 terkait verifikasi administrasi. Namun ada di verifikasi faktual. Ia mengaku pihaknya paham bahwa tak ada aturan video call saat verifikasi administrasi.
“Tapi terkadang memang, kita harus meniadakan aspek prosedural untuk membuktikan kebenaran materiil. Tetapi tujuan substansinya kena. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” paparnya.
Bagi Dewantara, pihaknya hanya ingin memberikan kemudahan bagi Parpol untuk mengklarifikasi keanggotannya. Apalagi dalam PKPU Nomor 4 soal verifikasi administrasi, tak ada larangan penggunaan video call.
“Semua video call kami tuangkan dalam berita acara. Tapi kemudian ternyata teman-teman Bawaslu menilai langkah ini sebagai tindakan kesalahan prosedural,” kuncinya.
Bawaslu Sulsel memproses kasus perdana untuk tahapan Pemilu 2024.
“Memutuskan untuk dilanjutkan sidang pemeriksaan. Terlapor kita akan surati dilampiri dengan laporan. Terlapor sekaligus bisa memberikan jawaban nanti setelah pelapor membacakan laporannya,” ucap Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat membacakan putusannya.
Dalam pokok perkaranya, Bawaslu Kepulauan Selayar melaporkan KPU Selayar, perihal dugaan pelanggaran prosedur pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024. Dimana ada dua orang yang namanya terdaftar di dua partai berbeda.
Ialah satu orang yang namanya terdaftar di PDIP dan Nasdem. Kemudian satu lagi terdaftar di PKS dan PPP. Masing-masing Parpol mengantongi surat pernyataannya.
Ketua Bawaslu Suharno menjelaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Suharno menjelaskan, pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda. Caranya dengan melakukan video call.
“Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung. Tidak ada video call,” ujarnya.
Sementara kata Suharno, KPU Kepulauan Selayar hanya melakukan verifkasi secara daring atau video call. Dimana langkah itu, tidak ada dasarnya dalam regulasi.
Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang. Dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.
“Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran. Dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,”paparnya. (jun/rif)