MAKASSAR, BKM — Pemerintah pusat memangkas usulan formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inipun berlaku untuk usulan PPPK di Pemerintah Kota Makassar.
Pemerintah Pusat hanya menyetujui usulan pemkot sebanyak 749 formasi dari usulan sebelumnya 760 formasi dengan rincian 695 untuk formasi guru, dan sisanya 65 untuk formasi tenaga teknis. Artinya ada pengurangan 11 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas, membenarkan jika formasi yang dikurangi adalah tenaga teknis. Sementara untuk formasi guru semuanya diakomodir.
“Jadi saat kami mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menpan RB yang baru, yakni Abdullah Azwar Anas, disitu kami diberikan kuota untuk Makassar sebanyak 749. Sementara yang kami usulkan 760 formasi. Artinya ada 11 yang dikurangi,” ungkap lelaki yang akrab disapa Wanta saat ditemui di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa (20/9).
Lebih jauh dijelaskan, yang dikurangi adalah formasi tenaga teknis dari 65 diusulkan menjadi 54. Sementara untuk formasi guru, tetap sebanyak 695 formasi.
“Usulan formasi guru sebanyak 695 disetujui semu. Tidak ada perubahan. Yang dikurangi adalah formasi tenaga teknis,” tambah Wanta.
Untuk pelaksanaan seleksi, kata Wanta, sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Namun beredar informasi jika seleksi akan digelar antara September atau Oktober mendatang.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, untuk tahun ini, seleksi PPPK khusus formasi guru akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah provinsi.
Pemerintah Pusat juga yang langsung menentukan guru apa yang akan diterima, termasuk penempatannya dimana. Namun, itu tetap mengacu pada usulkan kebutuhan dari pemerintah daerah.
“Kebutuhan guru memang sudah diatur semua oleh pusat. Jumlahnya berapa, sekolahnya apa, guru apa, dan dimana ditempatkan. Sudah ada semua. Tapi tetapji sesuai dengan usulan kami,” kata Wanta.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya akan menggelar seleksi PPPK untuk formasi tenaga teknis. (rhm)