pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Pabung Kodim 1705 Paniai Didakwa Langgar HAM Berat

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan bersalah terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai, Papua. Ia didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana HAM (Hak Asasi Manusia) berat di Paniai.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang diketuai Sutisna Sawati, menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI Dr Erryl Prima Putra Agoes selaku JPU dalam perkara ini.

“Menyatakan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu terbukti telah melakukan pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan 1 dan dakwaan ke 2,” ujar JPU dalam dakwaannya di Pengadilan HAM Makassar, Rabu (21/9).
Terdakwa Isak Sattu dalam kapasitasnya waktu itu, kata JPU, adalah selaku Pabung Kodim 1705/Paniai di Kabupaten Paniai, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Kep/30/II/2011, tanggal 14 Februari 2011.
“Selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil), yang berada dalam wilayah koordinasinya,” kata Erryl Prima Putra Agoes

Dalam surat dakwaannya JPU menguraikan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 8 Desember 2014 pukul 11.00 WIT. Bertempat di lapangan Karei Gobay dan kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karei Gobay, Kampung Enarotali Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
“Selaku Pabung dan perwira menengah di Koramil 1705-02/Enarotali telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata,” sebut JPU.
Melihat hal tersebut, terdakwa selaku perwira justru tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Hingga pada saat itu, salah satu anggotanya melakukan tembakan peringatan, serta meminta terdakwa untuk memohon petunjuk dan meminta sikap selaku komandan pabung.
Terdakwa justru malah tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan, dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan. Akibat aksi penembakan tersebut, empat orang warga sipil harus meregang nyawa dalam peristiwa itu.

Mereka yang tewas tertembak yakni Alpius Youw, dengan luka tembak pada punggung belakang sebelah kiri. Alpius Gobay tertembak pada perut bagian kiri dan luka dipinggang kanan hingga tembus. Yulian Yeimo terkena tembakan pada bagian perut sebelah kiri, hingga tembus pada bagian pinggang sebelah kanan. Simon Degei yang tewas karena luka tusuk pada dada kanan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu. Terbukti melanggar Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), ” sebut JPU.
” Terdakwa dalam dakwaan kedua, didakwa bersalah, melanggar Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya.(mat)




×


Mantan Pabung Kodim 1705 Paniai Didakwa Langgar HAM Berat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link