MAKASSAR, BKM — Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sejauh ini belum ada jadwal tes resmi yang ditetapkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Makassar Ilham Rasul, menerangkan bahwa Kemenpan RB belum mengeluarkan jadwal resmi seleksinya. Selain itu, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme seleksi.
“Tapi kemarin saya ikut rapat, kemungkinan besar awal Oktober pendaftaran. Seleksinya atau tes sekitar bulan November. Tapi kita masih menunggu jadwal resmi. Belum ada juga juknis,” ungkap lelaki yang akrab disapa Ilo itu, kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, menurut rencana seleksi PPPK ini akan dipisah antara tenaga guru dan tenaga teknis. Seleksi untuk tenaga guru akan dilaksanakan oleh Kemendikbud bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tenaga teknis langsung diseleksi oleh Pemkot Makassar. “Seleksinya berbeda. Kami hanya akan menyeleksi tenaga teknis,” ungkap Ilo.
Tahun ini, Pemkot Makassar mengusulkan 760 kuota, dengan rincian 695 untuk formasi guru, dan sisanya 65 untuk kuota tenaga teknis. Namun, Pemerintah Pusat hanya menyetujui sebanyak 749 kuota. Artinya ada pengurangan 11 kuota.
Ilo mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan kuota yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Jadi misalnya dalam satu formasi ada lima kuota yang disiapkan, maka akan dikurangi jumlah. “Kita akan menyesuaikan kuotanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim, menerangkan untuk formasi guru peserta seleksi PPPK, diprioritaskan honorer yang terdaftar di Dapodik. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka khusus tiga kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum. Untuk pelamar umum, merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelamar prioritas satu adalah Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Prioritas kedua, Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II). Dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. (rhm)