MAKASSAR, BKM — Belakangan santer beredar isu penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasak kusuk pun terjadi di antara mereka yang terancam kehilangan pekerjaan.
Hal itu membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menegaskan, tidak benar informasi tentang penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel dalam waktu dekat ini.
“Teman-teman media banyak kasih judul sudah mau dihapus, jadi kami dikomplain terus. Padahal kan di pemprov tidak akan ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat. Ini kan masih pendataan,” ujar Imran, Kamis (29/9).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengharuskan pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer. Apalagi, status penghapusan ini masih dalam tahapan pengkajian.
“Iya, maksudnya itu dalam waktu dekat tidak ada. Kami selalu ditanya oleh teman-teman, katanya mau dihapus semua. Padahal itu masih jauh dikaji,” jelasnya.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini, ucap Imran, tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena itu pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Sampaikan bahwa sekarang itu pemerintah provinsi pada prinsipnya tidak menghapus (tenaga honorer), dan mengikuti kebijakan secara nasional. Jadi yang dilakukan adalah pendataan,” tegas Imran.
Rencana pemerintah pusat untuk penghapusan di tahun mendatang, menurut dia, belum dapat dipastikan, karena sudah ada informasi tidak akan dihapus. Olehnya itu, lanjut dia, Pemprov Sulsel tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer jika belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
“(Tahun depan) belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan tidak ada penghapusan, karena mereka kan masih dibutuhkan sekali,” imbuhnya.
Pemprov Sulsel sudah memetakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para honorer. Jumlahnya adda 15 jenis. Yaitu pelayanan berhubungan langsung dengan masyarakat, pemeliharaan fasilitas umum, petugas pemungut pajak dan penjaga sekolah. Yang lainnya, ada penjaga pintu air, penjaga malam, petugas keamanan kantor, pemelihara kebun, dan tenaga administrasi. Lalu ada pramu bakti, pramu jamuan, pramu taman, pramu kebersihan jalan dan supir.
Menurut Imran, jenis pekerjaan ini merupakan hasil dari tes kompetensi pada April lalu pada tenaga honorer pemprov. Dikatakannya, beberapa jenis pekerjaan yang nantinya dialihkan ke outsourching merupakan tenaga yang dibutuhkan pada beberapa organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel. Tidak menutup kemungkinan akan muncul jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga non ASN.
Pengalihan status tenaga honorer menjadi outsourching ini juga akan melibatkan Perseroda. Hanya saja, belum diketahui seperti apa peran Perseroda.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel Arfandi Idris mengatakan, jika penghapusan tenaga honorer ini terjadi, maka dampak terciptanya pengangguran baru harus diantisipasi.
“Iya, jadi kita mau arahkan November 2023 aturannya itu sudah tidak ada lagi honorer. Jadi kita minta BKD itu buat sebuah program pembinaan keterampilan bagi mereka setelah coba diberikan modal kerja. Mudah-mudahan dengan pola itu mereka tidak setamerta setelah jadi honorer jadi pengangguran. Jumlahnya besar itu, 11 ribuan,” terangnya.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga seharusnya sudah mempunyai kuota yang ditargetkan agar bisa menampung tenaga honorer ini di PPPK.
“Yang kedua diharapkan banyak terserap di PPPK. Sebagian yang jadi tenaga outsourcing dengan pola-pola itu kita meminimalisir dari kebijakan penghapusan honorer,” tandasnya. (jun)