Site icon Berita Kota Makassar

Tim Resmob Ringkus Pelaku Jambret Di Papua

BULUKUMBA, BKM — Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Korban A Rasdiana (29) yang di jambret pada Selasa (13/9) sekitar pukul 15.00 Wita melapor ke Mapolres. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama anaknya dipepet pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menarik paksa lalu merampas tas korban yang saat itu masih mengendarai sepeda motornya.

Akibatnya korban kehilangan sebuah tas yang berisi dua unit handphone dan jutaan uang tunai. Kasus serupa juga terjadi pada Senin (12/9). Korbannya Rosmalinda (31) di jambret di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AA alias A (26) warga Dusun Batua Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Pelaku sedang berada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Pada Rabu (28/9) Tim Resmob Polres Bulukumba di pimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam di dampingi Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob di backup tim Resmob Polda Sulsel menuju Kabupaten Mimika Provinsi Papua dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan cara menjambret terhadap korban. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Papua.
“Jadi pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor berkeliling kota dan mencari target seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri, memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Abustam menambahkan dari keterangan pelaku barang bukti hasil curiannya berupa tiga unit handphone dengan berbagai merek ia berikan kepada temannya AR alias R untuk di jual atau di gadai.

Saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku AR berhasil diringkus di area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Kedua Pasutri ini, diamankan saat berada di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan keduanya diketahui hendak melarikan diri menuju Kota Kupang Provinsi NTT.
Kepada polisiAR mengakui telah menerima barang bukti hasil curian berupa tiga unit handphone yang diberikan pelaku AA dengan sistem gadai.
”Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku A,” jelasnya.
Saat ini ketiganya telah diamankan, barang bukti hasil curian telah disita guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka AA dan AR sedangkan F istri dari AR sementara didalami perannya, apakah juga terlibat atau tidak,” jelasnya.
(min/C)

Exit mobile version