BANTAENG, BKM — Kisruh sengketa lahan antara DPD PKS Bantaeng dengan A Rafiuddin Djufri (mantan Ketua DPD PKS Bantaeng kian memanas. Ketua DPD PKS, H Sahabuddin, Senin (10/10) menegaskan akan menempuh jalur hukum.
Wabup Bantaeng Sahabuddin mengatakan sengketa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Berbagai upaya damai dengan cara kekeluargaan yang ditawarkan PKS menemui jalan buntu.
“Kami sudah berkali-kali mengupayakan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai dengan semua pihak”, katanya.
Dikemukakan Sahabuddin, kasus ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Makassar. Hasilnya, kata dia, sudah terbit LHP. “Sudah ada LHP yang diterbitkan Ombudsman”, ujarnya.
Hanya saja, Sahabuddin tidak mengungkapkan secara detail isi LHP tersebut. “Maaf, saya tidak bisa membeberkan isi LHP. Yang pasti, kasus ini akan bermuara di pengadilan negeri”, ucapnya.
Hal tersebut diungkapkan Sahabuddin selaku Ketua DPD PKS, menjawab tawaran agar PKS membuka diri untuk merelakan sebagian lahan yang sudah dibeli dikembalikan kepada ahli waris.
Dimemukkannya, lahan tersebut dibeli PKS ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris dan Rafiuddin selaku Ketua. Kata dia, waktu itu, Rafiuddin menawarkan lahan tersebut kepadanya secara pribadi. “Saya pribadi pernah ditawar langsung oleh Ustaz Rafiuddin”, ungkapnya.
Tapi, lanjut Sahabuddin, karena harga tidak cocok, lahan tersebut tidak jadi dibeli. “Saya bilang, tunggu saja beberapa tahun kedepan untuk mencapai harga yang ditawarkan”, tuturnya.
Dikatakannya, dirinya baik secara pribadi maupun sebagi ketua partai dan selaku pejabat publik, tidak pernah berpikir untuk memiliki lahan tersebut. Hanya saja, kata dia, karena dana untuk pengadaan lahan bersumber dari dana aleg PKS di DPR RI, yakni Anis Matta (saat itu Sekjen PKS), maka dia bertanggungjawab untuk mempertahankannya.
“Tidak ada untungnya bagi saya pribadi karena, kan tidak bakalan jadi tanah milik saya. Tapi selaku Ketua DPD, saya bertanggungjawab mempertahankan aset partai”, bebernya.
Ditanya, bagaimana seandainya pemilik lahan menang karena sertifikat dan akta jual beli masih atas nama pemilik? Sahabuddin mengatakan, harus patuh kepada hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi putusan pengadilan. Kalau misalnya PKS kalah, ya, kami akan melepas lahan itu walau pada mulanya dibeli untuk pembangunan kantor DPD PKS”, urainya.
Ditambahkan Sahabuddin, dirinya selaku Wakil Bupati, sangat menyayangkan warga yang membeli dua kavling tanah seluas 300 meter persegi. Padahal, kata dia, mereka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik PKS.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKS berseteru dengan pemilik lahan yang fi atasnya terdapat bangunan kantor atas nama DPD PKS Bantaeng. Ironisnya, pemilik lahan tidak mengakui kalau lahan seluas 1.354 + 300 meter persegi. Menurut ahli waris, 300 meter tidak termasuk dalam sertifikat sehingga diterbitkan akta hibah lalu dijual dan terbitlah akta jual beli. (wam/C)