pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

MAKASSAR, BKM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah melakukan konsultasi atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Propemperda Tahun 2022 yaitu Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10).
Rombongan Bapemperda Sulsel dipimpin Andi Irwandi Natsir selaku Wakil Ketua bersama Anggota diantaranya A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira, Rakhmat Kasjim, A Azizah Irma, Meity Rahmatia, Muhammad Sarif dan A. Nurhidayati Zainuddin.
Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI ini turut dihadiri Zool Ilham, mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel.

Rombongan diterima Bambang Hardianto, selaku Kasubdit BUMD, Aneka Usaha, Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Menurut Irwandi Natsir, konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi yang merupakan Ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022. “Ranperda ini sebenarnya telah diprogramkan pada 2020 dan 2021, namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Namun pada Tahun 2022 ini kembali diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan seiring dengan adanya Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda,”ujar Irwandi yang juga legislator PAN ini.
Irwandi mengatakan Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah Ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.

Berdasarkan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri.
Bambang Hardianto membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa hasil perbaikan data yang telah diajukan Gubernur Sulsel sudah diterima dan sementara proses tindaklanjut di pimpinan. Bambang menambahkan, agar di dalam Perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebihlanjut dalam akta pendiriannya oleh Notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya.

Muatan dari Ranperda ini nantinya bisa dikembangkan jangan hanya sebagai penerima saja melainkan bisa menyertai dari aspek pengelolaannya, agar bisa mendayagunakan segala potensi yang ada untuk mendapatkan nilai tambah. Apalagi pemberdayaan masyarakat setempat dari sisi tenaga kerjanya itu mungkin bisa lebih baik karena bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Di akhir pertemuan, Irwandi mengharapkan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) khususnya mengenai Participating Interest 10% Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulsel dan sekitarnya, “Dan tentunya Ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini,” tutup Irwandi. (rif)




×


Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link