BELOPA, BKM — Sat Narkoba Polres Luwu meringkus AM (30) terduga pelaku penyalagunaan Norkoba jenis sabu di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, Desa Puty Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Rabu (12/10) lalu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti tig) shacet plastik ukuran besar berisi kristal bening sabu-sabu seberat 96,08 gram, dua buah kantongan plastik kresek pembungkus sabu, satu unit HP
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa MS (DPO) sering mengederkan sabu di daerah Bua.
“Atas informasi tersebut maka personel dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor handphone inisial MS “,terangnya. Kamis (13/10).
Saat terjadi transaksi MS berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Luwu.
“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan melakukan transkasi sabu. Saat menyerahkan satu shacet shabu dan dilakukan penangkapan”, ujar Mustari.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku saat diamankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, barang bukti dan urine pelaku menunggu hasil Labfor.
” Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu, AM mengakui keseluruhan sabu diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku hanya disuruh MS untuk mengantar sabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang”, terangnya.
” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun”. tegas AKBP Arisandi. (rls)