RANTEPAO, BKM — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas) siap menghadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 tahap I Tahun 2015 di Mimika, Papua. Pembangunan gereja tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Ombas, mantan Wabup Mimika dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Menurut Ombas, tidak perlu gelisah terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Dia mengaku siap menghadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan.
Menurut Ombas, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika sudah terendus sejak tahun 2015 lalu. Saat itu baru beberapa bulan dilantik sebagai Wabup Mimika tepatnya pada 9 September 2014 . Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya siap menghadiri panggilan tersebut.
Bupati Toraja Utara ini menegaskan tidak semua orang dipanggil KPK bersalah. Namun dirinya akan menghadiri panggilan tersebut dan memberikan keterangan dan penjelasan untuk membuktikan jika benar dirinya tidak terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
”Masyarakat Toraja Utara tidak perlu khawatir dan cemas terkait panggilan tersebut. Saya tidak pernah berbuat sebagaimana dituduhkan banyak orang. Jadi tenang sajalah tidak perlu khawatir, ”tandas Ombas.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka Eltianus dan Marthen Sawy (MS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika Rp 46 miliar, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 21,6.
Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee 7 persen dan 3 persen telah diatur EO menawarkan proyek kepada TA sepakat pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen. (gus/C)