pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 36 perusahaan pendaftar mengikuti lelang proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Aryati Puspasari Abady menerangkan, 36 perusahaan itu terdiri dari 12 perusahaan asing, tujuh perusahaan modal asing dan 17 perusahaan Indonesia.

Perusahaan yang mendaftar berasal dari delapan negara yakni, Indonesia, Australia, Jerman, China, Jepang, Singapura, Prancis dan Korea Selatan.
“Alhamdulillah, banyak perusahaan yang berminat. Kita masih menunggu hasil akhir prakualifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk tahap selanjutnya,” ujar Puspa, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, panitia lelang PSEL telah memperpanjang waktu pendaftaran lelang PSEL. Sejak 28 September hingga penutupan pendaftaran Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Panitia lelang PSEL ini terdiri dari empat tim yakni tim koordinasi, tim ahli, tim pendamping, dan tim pemilihan.
“Ini jadwal setelah dilakukan perubahan oleh Panitia. Secara keseluruhan dari rangkaian tahapan memang mundur.
Penutupan pendaftaran mundur 10 hari, artinya tahapan-tahapan berikutnya pasti semua mundur,” terang Puspa.

“Pada saat aanuwzjing permintaan calon investor dan juga masukan dari tim ahli. Saran-saran ditampung tapi keputusan kembali ke tim panitia pemilihan,” jelasnya lagi.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, investor tersebut rata-rata merupakan investor dari luar negeri.
Soal teknologi yang digunakan, Danny mengklaim pihaknya telah dibantu oleh Amerika untuk mengakurasi teknologi macam apa yang tepat diterapkan.
Dia mengaku khawatir jangan sampai teknologi yang dibawa nantinya merupakan teknologi usang.
Di samping itu tim dari Amerika ini juga nantinya akan melakukan pendampingan untuk menyeleksi teknologi yang dibawa oleh para investor.
“Jangan sampai kita mohon maaf, dikamuflase (dikibuli), mereka lebih ahli,” ujarnya.

Sedangkan untuk lahan tetap sesuai dengan keinginan pemerintah sebelumnya, dimana lahan akan diadakan dan dipilih sendiri oleh investor, bukan oleh pemerintah.
Termasuk jika para investor memilih untuk menggunakan lahan TPA, maka ini tetap diperbolehkan. Skemanya dengan bangun guna serah, penyerahan dalam waktu 30 tahun.
“Kita akan serahkan juga (ke investor) 2,5 hektare (lahan TPA), 30 tahun (baru diserahkan ke pemkot),” ujarnya. (rhm)




×


Bagikan artikel ini melalui

atau copy link