PAREPARE, BKM — Warga asal Mamasa PA (20) digelandang Tim Resmob Polres Parepare setelah terciduk melalukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada, Sabtu (22/10). PA diamankan usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Pemuda berinisial PA diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi menjelaskan, kronologi korban NA (13) berkenalan dengan pelaku PA dan meminta pacaran dengan korban.
“Korban ini bertemu dengan tersangka PA di sekitaran pasar senggol, kemudian berkenalan dan saat itu juga PA meminta korban berpacaran dengannya,” jelasnya.
“Setelah itu tersangka PA mengajak korban untuk pergi di rumah kosnya di Lakessi, Kecamatan Soreang, awalnya tersangka mengajak masuk ke kamar kos tersebut dan disitulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Deki.
Ditambahkan Kasat proses penangkapan pelaku setelah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan polisi dan tim Resmob Reskrim berhasil mendapatkan informasi lokasi pelaku PA berada.
“Pelaku sedang berada di rumah kosnya di Kelurahan Lakessi, Soreang, sehingga tim bergerak ke rumah kos terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Seusai melakukan penangkapan, tim Resmob Reskrim langsung interogasi pelaku PA terkait perbuatan asusilanya itu. AKP Deki mengutarakan pelaku PA telah mengakui dengan korban berpacaran dan telah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali.
“Pelaku PA mengakui telah berpacaran dengan korban, dan mengakui juga sudah dua kali menyetubuhi korban dengan cara membujuk,” tandfs Kasat.
“Pelaku PA ini sedang berada di rumah kosnya di Kelurahan Lakessi, Soreang, sehingga tim bergerak ke rumah kos terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku
Seusai melakukan penangkapan, tim Resmob Reskrim langsung interogasi pelaku PA terkait perbuatan asusilanya itu.
AKP Deki mengutarakan pelaku PA telah mengakui dengan korban berpacaran dan telah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali. Saat ini pelaku PA ditahan di Polres Parepare untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan pidana yang dia buat. (mup/C)