MAKASSAR, BKM — Polisi menangkap dua personel Satuan Polisi Pamong Praja anggota Satpol PP yang bertugas di Pemprov Sulsel, Kamis (27/10). Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diciduk di Kantor Gubernur Sulsel saat melaksanakan tugas. Proses penangkapan yang dilakukan sempat membuat kaget pegawai lainnya yang sementara bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya, membenarkan penangkapan dua personelnya itu. Ia juga tak menampik pegawai non ASN itu diringkus ketika sedang bertugas.
”Iya, betul. Saya barusan dapat informasi. Ada dua orang anggota (Polisi PP) ditangkap dan dibawa ke Polda,” ujar Rijaya yang sedang berada di Bone, kemarin.
Rijaya yang tengah sakit, menyebut kedua anggota Satpol PP itu berinisial AG dan AN. Mereka sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel.
Dia pun memastikan keduanya akan dipecat.
Rijaya mengaku pihaknya kecolongan atas perbuatan kedua personelnya tersebut. Sebab sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, anggota menandatangani pakta integritas anti narkoba.
“Kami kecolongan. Karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas. Itu kita tertuang dalam kode etik, bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Ini sudah mencoreng institusi,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, saat diringkus, keduanya sedang bertugas di pintu masuk kantor Gubernur Sulsel. Mereka didatangi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dan digelandang ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Belum tahu. Saya cek dulu, ya,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, mengatakan kedua personel Satpol PP tersebut bisa saja langsung dipecat. Hal itu bergantung dari kepala OPDny.
”Itu kalau non ASN. Tapi kalau ASN adan mekanisme yang harus dilalui. Harus diperiksa dan dimintai klarifikasi,” jelas Imran, kemarin.
Untuk pemecatannya, terlebih dahulu diusulkan ke BKD karena di-SK-kan gubernur. Tidak lagi melalui tahapan pemeriksaan. ”Harus ada prosedur surat. Tidak menunggu BAP. Langsung diusul saja. Tapi secara administratif harus dilaporkan ke BKD,” tandas Imran.
Seorang personel Satpol PP Pemprov Sulsel kepada BKM, mengatakan ketidakpercayaannya atas tertangkapnya dua rekannya itu. Apalagi dilakukan ketika mereka sementara bertugas menjaga portal pintu masuk pejabat di pintu utama kantor Gubernur Sulsel.
“Ini kemungkinan pengembangan kasus penangkapan ganja 2 kg yang di polda. AG itu kedua orang tuanya dari satuan Polri,” ungkap anggota Satpol PP yang meminta namanya tidak ditulis.
Ia juga tidak percaya dengan penangkapan AN. Sebab AN dikenal pendiam. ”AN ini pendiam orangnya. Saya tidak menyangka kalau dia ditangkap terkait kasus narkoba,” imbuhnya. (jun)