pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaksanaan Verfak KPU Tetap Dipantau Bawaslu

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tengah melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Azry Yusuf menilai jika sejauh ini prosesnya berjalan lancar tanpa pelanggaran.
Azry Yusuf menyampaikan, pihaknya bertugas memantau verifikasi Parpol KPU. Sejauh ini, dalam proses pengawasan di tingkat kabupaten/kota disebut menghasilkan sejumlah saran perbaikan jika ditemukan kekeliruan. Dan semua saran perbaikan, kata dia, sudah diperbaiki KPU bersangkutan.
“Tidak ada pelanggaran berarti, setidaknya hingga saat ini di tahapan verifikasi partai politik,” kata Azry.
Azry mengatakan, Bawaslu 24 daerah memang memaksimalkan upaya preventif.
Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Sulsel memberikan sanksi teguran atas pelanggaran KPU Selayar. Azry berharap itu yang terakhir di tahapan verifikasi.

“Selama verifikasi, cuma ada satu kasus di Selayar. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggaran yang haris kita tangani secara serius,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel menyatakan ketua dan anggota KPU Selayar melanggar administrasi pada tahapan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Vonis dibacakan Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi pada sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Rabu (28/9). Bawaslu Sulsel menindaki laporan yang diajukan Bawaslu Selayar.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Arumahi dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (29/8).

Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Selayar agar tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.
Bawaslu Selayar melaporkan KPU setempat karena dianggap melanggar mekanisme verifikasi administrasi Parpol. KPU mengklarifikasi anggota Parpol lewat panggilan video.

KPU mengklarifikasi via video call kader parpol yang punya keanggotaan ganda di dua partai berbeda. Masing-masing Sukirman Noer di Partai Nasdem dan PDIP serta Armayana di PKS dan PPP.
“Bahwa KPU Selayar melaksanakan klarifikasi anggota Parpol tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022,”ujar Ketua Bawaslu Selayar Suharno.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada Pasal 39 ayat 1 dijelaskan:
“Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.”
KPU tengah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan itu berlangsung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, tim KPU mendatangi alamat anggota Parpol sesuai yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Tujuannya mengecek kebenaran data, apakah warga yang didaftarkan benar anggota partai. “Yang kita tanyakan, apakah memang anggota partai, dengan memperlihatkan KTP dan KTA (kartu tanda anggota), dan dibandingkan dengan yang diunggah di Sipol,” ucap Gunawan.
KPU Makassar, pada tahapan ini, menemukan sejumlah warga menyangkal sebagai anggota Parpol. Padahal nama mereka tercantum sebagai anggota di Sipol KPU RI. “Memang ada beberapa didapati, setiap hari, pasti ada orang yang diklaim sebagai anggota partai, dan menyangkal bahwa bersangkutan bukan anggota partai tersebut,” kata Gunawan.

Untuk keadaan seperti itu, Gunawan menerangkan, sudah ada prosedurnya. KPU Makassar menyodorkkan formulir yang menerangkan bahwa orang bersangkutan bukan merupakan anggota partai politik. Keanggotaannya pun dianggap tidak memenuhi syarat. “Berarti anggota yang semula diunggah partai, kami TMS-kan,” ujarnya. (jun/rif)




×


Pelaksanaan Verfak KPU Tetap Dipantau Bawaslu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link