pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Masih Tunggu Juknis BKD untuk Seleksi PPPK

MAKASSAR, BKM — Pemerintah berencana melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi kapan seleksi akan dibuka karena masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kemenpan RB terkait seleksi PPPK.
Hanya saya, juknis tersebut masih bersifat sangat umum. Belum secara teknis dan detail. Selain itu, belum ada ketentuan terkait passing grade.
“Sampai sekarang belum ada jadwal resmi yang diberikan ke Pemkot Makassar dari Pusat. Juknis dari Kemenpan masih secara umum. Jadi masih menunggu Juknis dr BKN sekaligus passing grade nya,” ungkap lelaki yang akrab disapa Wanta, saat dihubungi BKM, Kamis (27/10).
Dia menambahkan, begitu sudah ada informasi terkait jadwal seleksi, pihaknya akan langsung meng-upload di website resmi Pemkot Makassar sert BKPSDM Kota Makassar.

Rencananya ada dua kategori yang akan direkrut dalam seleksi PPPK tahun ini. Yakni tenaga guru dan tenaga teknis.
Berbeda dengan seleksi sebelumnya, seleksi PPPK ini akan.dilakukan secara terpisah antara tenaga guru dan tenaga teknis.
Seleksi untuk tenaga guru akan dilaksanakan oleh Kemendikbud bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tenaga teknis akan langsung diseleksi oleh Pemkot Makassar.

Tahun ini, Pemkot Makassar mengusulkan 760 kuota dengan rincian 695 untuk formasi guru, dan sisanya 65 untuk kuota tenaga teknis.
Namun, Pemerintah Pusat hanya menyetujui sebanyak 749 kuota. Artinya ada pengurangan 11 kuota.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menerangkan untuk formasi guru peserta seleksi PPPK, diprioritaskan honorer yang terdaftar di Dapodik.

Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka untuk beberapa kategori.
Untuk pelamar umum, merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar prioritas satu adalah Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas kedua, Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II). Dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. (rhm)




×


Pemkot Masih Tunggu Juknis BKD untuk Seleksi PPPK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link