UNTUK pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, maka kebijakan umum pendapatan daerah tahun anggaran (TA) 2023 dilakukan dengan memfokuskan upaya peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan memberikan konstribusi terbesar terhadap peningkatan PAD.
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dan mendorong reformasi administrasi pelayanan perpajakan yang lebih sederhana dan transparan. Di samping itu pemerintah daerah juga tentunya akan terus menjaga iklim investasi dan mendorong kemajuan dunia usaha domestik.
Terkait arsitektur pendapatan tersebut, maka Pendapatan Daerah TA 2023 ditargetkan sebesar Rp. 9,52 Trilyun lebih, meningkat sebesar Rp. 304,19 Milyar atau naik 3,30% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Pokok TA 2022, yang terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 5,24 Trilyun lebih atau meningkat sebesar Rp. 238,26 Milyar lebih, Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 4,19 Trilyun lebih atau meningkat sebesar Rp. 102,21 Milyar lebih, serta Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 88,09 Milyar lebih atau menurun sebesar Rp. 36,28 Milyar lebih dibanding target pendapatan Tahun 2022.
Selanjutnya, berkaitan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta Fungsi Penunjang Pemerintahan.
Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan Pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian Visi Misi Kepala Daerah yang dijabarkan kedalam Program Prioritas Pembangunan Daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah memprioritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 9,39 Trilyun lebih yang meningkat sebesar Rp. 283,03 milyar lebih atau naik 3,11 persen dari target belanja APBD Pokok 2022 yang sebesar Rp. 9,10 trilyun lebih.
Selanjutnya kebijakan belanja tersebut diarahkan pada prioritas pembangunan yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 dengan tema pembangunan, yaitu “Pemantapan Kesejahteraan Melalui Pembangunan Manusia Yang Produktif dan Berkarakter” dari tema tersebut, telah ditetapkan kebijakan prioritas Tahun 2023, yakni Perbaikan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik, Penguatan infrastruktur wilayah, Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan, Penurunan kesenjangan sosial ekonomi, Pembangunan manusia, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui hilirisasi komoditas dan pelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya mengenai Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 0,00 dengan semakin efektifnya penggunaan anggaran. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 135 Milyar yang direncanakan untuk pembayaran cicilan pokok utang.
Selanjutnya pada Tahun 2023, Pemerintah Daerah tetap mengambil kebijakan fiskal yang terukur, dalam rangka mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Sulawesi Selatan. Kebijakan fiskal secara proporsional dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga kesinambungan fiskal ke depan. Hal ini ditunjukkan dengan defisit APBD yang nol (0). Arah kebijakan APBD yang terkendali membuktikan bahwa Pemerintah Daerah selalu mengelola fiskal dengan hati-hati dan bertanggung jawab, serta mengarahkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat Sulawesi Selatan yang adil dan merata. (jun/rif)