MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengambil sikap tegas. Ia memastikan memecat dua personal Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) yang ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya, tentu ada sanksi berat. Pemecatan pasti. Kemudian proses hukum berjalan,” ujar Andi Sudirman, Jumat (28/10).
Ia menyampaikan, siapa saja bisa tertimpa musibah. Termasuk pegawai di lingkup Pemprov Sulsel.
“Semua orang bisa tertimpa. Siapa pun. Teman-teman, mungkin di mana saja. Di lingkungan mana saja bisa. Ada yang kita tidak bisa identifikasi,” terangnya.
Yang paling penting, ucap dia, adalah bagaimana saling mengingatkan, saling mendisiplinkan dan bersama memerangi tindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Karena pergerakan mereka menjadi teka-teki. Termasuk APH dan pemerintah untuk kemudian kita melakukan bagaimana say no to drugs. Artinya, bagaimana kita sama-sama saling mengingatkan, mendisiplinkan dan bagaimana sama-sama memerangi penyalahgunaan natkotika,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya menegaskan, jika kedua personel Satpol PP tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Bahkan bisa sampai pemecatan.
“Kalau memang itu terbukti, apapun alasannya, jika ada anggota yang bermasalah terkait narkoba, kami pasti tindak tegas. Dikeluarkan dan dipecat,” tegasnya.
Sebab, lanjut Rijaya, Satpol PP merupakan salah satu instansi yang getol memerangi narkoba. Bahkan hal itu sudah tertuang jelas dalam kode etik Satpol PP poin 13, yakni harus menjauhi narkoba. Kode etik tersebut merupakan pedoman bagi seluruh personel Satpol PP.
“Makanya, di setiap kegiatan-kegiatan selalu kita selipkan itu. Jadi kalau ada anggota yang bermasalah dengan narkoba, pasti kita tindak tegas,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo juga angkat bicara terkait kabar penangkapan oknum Satpol-PP Sulsel tersebut.
“Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personel Satpol PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan dipecat,” kata Amson.
Amson menerangkan, Satpol PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personelnya, yang di dalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
“Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Mereka akan ditindak tegas. Ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima,” tandasnya.
Sebelumnya, personel dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap dua personel Satpol PP Sulsel, masing-masing AP dan APR. Selain mereka, polisi juga mengamankan dua orang mahasiswa, yakni MA dan FH. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (26/10). Pada pukul 15.00 Wita anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat laporan dari masyarakat, bahwa akan datang paket narkotika jenis ganja melalui sebuah jasa pengiriman. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Pada pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan langsung dilakukan pengecekan.
”Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak jasa pengiriman langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket, yang meminta untuk diantarkan langsung. Anggota kemudian melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket, yaitu AP yang ternyata oknum Satpol PP. Ia diketahui tengah bertugas jaga piket di kantor Gubernur Sulsel,” jelas Kombes Dodi, kemarin.
Setelah AP diciduk dan diinterogasi, polisi pun melakukan pengembangan. Ia menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik barang, masing-masing APR dan MA. Dari hasil pemeriksaan, mereka menunjuk satu orang lainnya berinisial FH. Keempatnya pun berhasil diamankan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram
. Tiga saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram, serta lima buah HP.
Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan terhadap sindikat narkoba tersebut. (jun-mat)