MAKALE, BKM — Penyidik Polres Tana Toraja, Senin (31/10) kemarin melimpahkanBerita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suami bacok istri sekaligus penyerahan tersangka HB (70) ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja bersama barang bukti (BB) lainnya, Selasa (1/11).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.S.Aidid membenarkan pelimpahan tersangka bersama barang bukti atas kasus tindak pidana suami bacok istri SB (68) di Padangiring, Kecamatan Rantetayo beberapa waktu lalu. Menurut, Ahmad, setelah BAP dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan selanjutnya disidangkan.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun. Sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tersangka. Pelaku dan korban suami istri.
Modus suami cincang istri 20 bacokan parang Toraja di Padangiring, Rantetayo, kejadiannya, tanggal 27 Juli 2022 lalu. Pelaku sudah lama pisah ranjang dengan korban. Saat kejadian pelaku masuk kekamar korban, namun malah dibentak dan diusir, bahkan korban mengambil sebila parang menyerang pelaku dan melukai jari tangan, kaki kiri dan kepala tersangka.
Tersangka HB tersulut emosi juga mengambil parang lain didalam kamar dan menyerang korban membabi buta dengan 20 luka disekujur tubuhnya. Korban tersungkur bersimbah darah. Pelaku dan korban keduanya pensiunan ASN Kemenag Tana Toraja. Motifnya suami ajak istri rujuk kembali, malah berakhir histeri. (gus/C)