pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Rekrut PPK dan PPS 15 November Hingga 1 Januari

MAKASSAR, BKM–Program Kerja (Proker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di November 2022, yakni merekrut badan Ad Hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkap Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Rahmansyah.
Ia mengungkapkan saat ini KPU Sulsel tengah mempersiapkan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pemilu yang rencananya akan dihelat Februari 2024 mendatang.
“Jadi saat ini kami di KPU akan melakukan perekrutan badan Ad Hoc. Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS,” jelas Rahmansyah, Selasa (1/11).

Rencananya, perekrutan tersebut akan dimulai pada 16 November 2022.
Rahmansyah menjelaskan, pendaftaran anggota PPK dan PPS dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Rahmansyah melanjutkan, selain perekrutan PPK dan PPS, KPU Sulsel juga disibukkan dengan verifikasi faktual Partai Politik yang akan berlangsung hingga 4 November 2022.

“KPU Sulsel pun sibuk melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ungkapnya.
Sosialisasi tahapan Pemilu dan pemilihan ini menyasar masyarakat umum.
Pada kegiatan ini pula masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih melalui Lindungi Hakmu serta pengecekan keanggotan partai politik.
KPU Makassar bahkan telah melaksanakan sosialisasi terkait persiapan pembentukan badan Adhoc Pemilu kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Walikota Makassar, Senin (31/10).

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekertaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa perekrutan badan Adhoc Pemilu akan dimulai 15 November 2022 -01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 -15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan. (jun/rif)




×


KPU Rekrut PPK dan PPS 15 November Hingga 1 Januari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link