KEPALA Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Akhryanto mengemukakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi yang diterima. Termasuk usulan dari serikat buruh.
“Itu kan usulan, kami tampung saja. Kami kan masih berdasar pada aturan yang ada. Prosesnya nanti kami pakai data BPS. Itu dimasukkan dalam formula berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021,” jelasnya.
Saat ini, dia mengaku masih menanti data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah itu akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Dari rapat Dewan Pengupahan di situ menghasilkan rekomendasi ke gubernur untuk menjadi pertimbangan. Nanti gubernur yang menetapkan berapa kenaikan, apa ada kenaikan atau tidak,” tukasnya. (jun)