MAKASSAR, BKM — Pelarian Andri Yusuf akhirnya terhenti. Ia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa lods dan jasa produksi (Jaspro) Pasar Butung, Kota Makassar sebesar Rp14 miliar lebih pada tahun 2019 akhirnya tertangkap.
Ia diciduk ketika berada pada salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Boulevard, Kota Makassar. Andi Yusuf menjadi DPO penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sejak Agustus 2022 lalu, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat Nomor: 03/P.4.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 10 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari menjelaskan, tersangka Andri Yusuf berhasil tertangkap setelah tim dari Kejagung RI, tim intelijen Kejari Makassar, dan tim Pidsus Kejari Makassar yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Makassar Arifuddin Ahmad memastikan keberadaannya di kamar salah satu hotel Jalan Boulevard pada pukul 20.00 Wita, Sabtu (5/11). ”Saat itu juga tim langsung bergerak mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Andi Sundari, Minggu (6/11).
Dijelaskan Andi Sundari, tersangka AY telah melakukan tindak pidana dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta kepada PD Pasar Raya Kota Makassar sejak tahun 2019.
Dalam kasus ini, Andri Yusuf disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat tertangkap, tersangka hanya sendirian dalam kamar. Dia sudah sekitar empat hari menginap di hotel tersebut,” tambah Andi Sundari.
Sejak menjadi DPO dalam dua bulan terakhir, lanjut Andi Sundari, tersangka Andri Yusuf sering berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah sempat beberapa kali meninggalkan Sulsel. Andri Yusuf akan menjalani penahanannya selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polretabes Makassar, dengan status tahanan titipan penyidik Kejari Makassar. (mat)